Alhamdulillah.
Orang yang melakukan haji qiran dengan (menggabungkan) antara haji dan umrah, tidak diharuskan kecuali dengan satu thawaf dan satu sai seperti orang yang melakukan haji Ifrad. Thawaf yang harus dilakukan baginya adalah thawaf ifadoh, sementara thawaf qudum adalah sunnah. Sementara sai, bisa dia lakukan setelah thawaf qudum atau diakhirkan setelah pelaksanaan thawaf ifadoh. Hal ini yang ditunjukkan oleh sunnah yang shahih dan menjadi pendapat mayoritas ahli ilmu.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,
"Yang terkenal dari Imam Ahmad, bahwa orang yang melakukan haji qiran (menggabungkan) antara haji dan umrah, tidak diharuskan melakukan amalan kecuali seperti amalan orang yang melakukan haji Ifrad. cukup dengan thawaf sekali dan sai sekali untuk haji dan umrahnya. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah dan juga pendapat Atha, Thowus, Mujahid, Malik, Syafii, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnu Munzir. Dan dari Ahmad ada riwayat kedua, bahwa dia harus melakukan dua thawaf dan dua sai. Ini pendapat At-Tsauri, Abu Hanifah dan diriwayatkan dari Ali akan tetapi tidak shahih periwayatan dari beliau.
Kemudian beliau (Ibnu Qudamah) menyebutkan dalil jumhur, dia berkata, " Aisyah radhiallahu anha berkata:
وأما الذين كانوا جمعوا بين الحج والعمرة , فإنما طافوا لهما طوافا واحدا
"Adapun orang yang menggabungkan antara haji dan umrah, maka mereka hanya melakukan satu kali thawaf." (Muttafaq alaih)
Dalam redaksi Muslim diriwayatkan,
أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لعائشة , لما قرنت بين الحج والعمرة : يسعك طوافك لحجك وعمرتك
"Sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengatakan kepada Aisyah, ketika beliau menggabungkan antara haji dan umrah, ‘Thawaf anda mencukupi untuk haji dan umrah anda."
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,
من أحرم بالحج والعمرة , أجزأه طواف واحد , وسعي واحد عنهما جميعا
"Barangsiapa yang berihram untuk haji dan umrah, cukup baginya thawaf sekali dan sai sekali."
Dari Jabir radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam menggabungkan antara haji dan umrah, maka beliau thawaf untuk keduanya dengan sekali thawaf. Keduanya diriwayatkan oleh Tirmizi. Beliau berkomentar kedua hadits tersebut adalah hasan.
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Jabir, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiallahu anhum, "Sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersama para shahabat hanya thawaf sekali saja di Baitullah umrah dan hajinya (haji Qiran)."
(Al-Mughni, 3/241)
Syekh Muhammad Al-Amin As-Syinqity rahimahullah mengatakan, "Jumhur membedakan antara qiran dan tamattu. Mereka mengatakan bahwa orang yang melaksanakan haji qiran, maka untuk haji dan umrahnya cukup melakukan thawaf ziarah sekali, yaitu thawaf ifadhoh, dan sai sekail. Mereka berdalil dengan hadits shoheh. Sementara mereka yang berpendapat berbeda tidak (ada hadits) yang dapat menjadi rujukan."
(Adhwaul Bayan, 4/430)
Dari sini jelas, bahwa apa yang disebutkan kepada anda bahwa orang yang melakukan haji qiran, dia cukup melakukan sai sekali, adalah benar. Sebagaimana telah diketahui bahwa orang yang melakukan haji qiran, ketika dia telah thawaf qudum dan sai, dia tetap dalam ihramnya. Tidak (dibolehkan) mencabut sedikitpun rambutnya. Apa yang dia telah lakukan tidak dinamakan umrah, akan tetapi ia termasuk amalan haji dan umrah secara bersamaan.
Wallaua’lam .