Alhamdulillah.
Kalau masalahnya seperti apa yang anda sebutkan, maka di hadapan anda ada dua pilihan, anda dapat melakukan yang sesuai dengan kondisinya:
Pertama, ini yang terbaik. Hendaknya dia melakukan haji Tamattu. Yaitu dia meniatkan umrah ketika melewati miqat dan datang ke Jeddah dalam kondisi berihram. Jangan menggauli suaminya. Kemudian pergi ke Mekkah. Ketika selesai dari umrahnya dan memendekkan rambutnya dia dapat tahallul. Ketika itu suaminya sudah dibolehkan untuk berhubungan badan dengannya, jika suaminya tidak dalam keadaan berihram. Kemudian pada hari ke delapan (hari tarwaiyah), dia berihram untuk haji dari tempat tinggalnya, baik di Mekkah atau di Jeddah.
Kedua, dia datang dari Mesir ke Jeddah tanpa berihram. Suaminya dalam kondisi seperti ini dibolehkan untuk menggaulinya selagi dia tidak dalam kondisi berihram. Kemudian ketika dia ingin haji, dia pergi ke miqatnya (Rabig) untuk berihram haji dari sana.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, "Barangsiapa yang melewati miqat, tahu dan sengaja akan tetapi dia ingin beristirahat (dahulu). Contohnya, melewati miqot Qonul Manazil sampai di Syarai’ untuk beristirahat di keluarganya. Kemudian kembali lagi ke miqat dan berihram darinya. Sementara dia ingin manasik, apakah dia berdosa dengan melampaui batas ini atau dalam masalah ini ada kemudahan?
Beliau menjawab, "Tidak apa-apa. Masalahnya mudah. Yang lebih utama jangan melewati miqat kecuali dalam kondisi berihram. Dia pun boleh beristirahat di kerabatnya dalam kondisi berihram. Orang-orang melihatnya hal ini biasa, tidak sungkan dan malu. Akan tetapi kalau dia mengatakan, "Saya akan melewati miqat dahulu dan istirahat, lalu saya akan kembali ke miqat dan berihram darinya," hal itu tidak mengapa.
Penanya, "Waktunya seminggu?"
Syekh, "Tidak ada halangan sama sekali, yang penting, anda melewati miqat dan berniat akan kembali dan berihram dari sana."
Penanya, "Apakah diharuskan kembali ke miqat yang dilewatinya?"
Syekh, "Dia diharuskan kembali ke miqat yang dilewatinya."
Penanya, "Meskipun jauh atau dekat?"
Syekh, "Baik jauh atau dekat."
(Liqo Al-Bab Al-Maftuh, 93/26)
Wallahua'lam .