Alhamdulillah.
Fidyah yang diwajibkan untuk dibayar karena melakukan salah satu pelanggaran ihram, dipersilahkan bagi pelakunya untuk memilih antara membayarnya di tanah haram atau di tempat terjadinya pelanggaran. Kecuali denda memburu binatang buruan, maka harus dilakukan di tanah haram.
Dikatakan dalam kitab Ar-Raudhul Murbi, "Fidyah adza (melanggar larangan ihram karena alasan syar'i) seperti menggundul atau memakai pakaian biasa saat ihram atau semacamnya, seperti memakai wewangian, menutup kepala dan seluruh pelanggaran yang dilakukan di luar tanah haram dapat membayar fidyahnya di tanah haram atau di luar tanah haram. Begitu juga dam karena terhalang yang mendapatkan sebabnya baik di tanah halal atau haram, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyembelih hadyunya di tempatnya di Hudaibiyah yang termasuk tanah halal, boleh juga disembelih di tanah haram.
Puasa dan mencukur rambut boleh dilakukan di setiap tempat, karena manfaatnya tidak terkait dengan siapapun, maka tidak ada manfaatnya jika dikhususkan di tempat tertentu."
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata dalam Syarh Al-Kafi,
"Apa yang diwajibkan akibat melakukan pelanggaran ihram, seperti mencukur rambut atau memakai pakaian biasa dan semacamnya selain ketentuan bagi pemburu binatang, maka berdasarkan mazhab ini (Hambali) dibolehkan memilih untuk menyembelih (kambing) di tempat dilakukannya pelanggaran tersebut, karena itu merupakan tempat sebab terjadinya atau boleh dilakukan di Mekah. Karena asalnya, hadyu baru disembelih setelah tiba di Ka'bah (Mekah). Inilah pendapat mazhab dan inilah yang benar. Yaitu bahwa seseorang dibolehkan memilih terkait kewajiban yang harus dia lakukan akibat melakukan pelanggaran ihram kecuali ketetapan untuk pemburu binatang buruan. Yaitu memilih antara menyembelih hadyu di tempat terjadinya pelanggaran, karena dianggap sebagai sebab terjadinya, atau dia bawa hadyunya ke Mekah, karena asalnya hadyu dibawa ke Mekah (baru disembelih di sana)."
Wallahua'lam .