Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Seseorang Yang Menghajikan Orang Lain Apakah Boleh Mengambil Imbalan? Apakah Ia Berdoa Untuk Dirinya Sendiri?, Apakah Nilai Pahalanya Sempurna?

111407

Tanggal Tayang : 06-08-2016

Penampilan-penampilan : 14977

Pertanyaan

Pada saat seseorang sedang menghajikan orang lain, apakah pahala dzikir, doa dalam thawaf, sa’i dan pada hari Arafah sampai kepada yang diwakilinya atau pahala tersebut untuk wakil atau yang pelaksana hajinya?, apakah boleh bagi seseorang yang sedang menghajikan orang lain berdoa untuk dirinya sendiri, keluarganya pada waktu thawaf, sa’i dan hari Arafah atau tidak?, perbuatan apakah yang harus dilakukan bagi seseorang yang melaksanan haji untuk orang lain agar pahalanya sampai kepadanya?, apakah yang menghajikan orang lain itu mendapatkan pahala, atau pahalanya hanya berupa imbalan yang diberikan oleh yang diwakilinya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Perwakilan haji itu sesuai dengan sunnah yang shahih dan boleh dilakukan bagi mereka yang sakit dan tidak mampu menempuh perjalanan ke Makkah, juga bagi seseorang yang sudah meninggal dunia dan belum berhaji, dengan syarat seseorang yang mewakilinya harus sudah melaksanakan haji terlebih dahulu.

Tidak boleh mewakili seseorang yang udzurnya hanya bersifat sementara, seperti seorang wanita ketika mau berangkat tidak mempunyai mahram, atau seorang laki-laki yang tidak memiliki identitas diri, atau seseorang yang dicekal oleh negaranya. Kondisi yang mereka alami tersebut ada kemungkinannya berubah sehingga mereka mampu melaksanakan ibadah haji pada kemudian hari.

Kedua:

Tidak boleh bagi seseorang yang berhaji mewakili orang lain bertujuan untuk mendapatkan imbalan harta; karena haji adalah ibadah bukan ajang berbisnis, justru yang lebih utama dia menghajikan orang lain tanpa mengambil imbalan sedikitpun. Hal tersebut akan mendatangkan pahala yang besar, dan derajat yang tertinggi. Namun dibolehkan juga bagi yang mewakili orang lain untuk meminta biaya perjalanan dan biaya akomodasi selama di tanah suci dengan tidak mengambil keuntungan, kecuali secara suka rela memang  diberi oleh yang diwakilinya. Hal ini juga berpahala dan berada pada derajat pertengahan. Adapun mereka yang bertujuan untuk mendapatkan imbalan harta dan dunia, maka tidak ada pahala baginya.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:

”Seorang wanita yang mewakili seseorang yang sudah meninggal dunia, dengan niat dan tujuan haji atau memberikan manfaat kepada ahli kubur tersebut, maka ia akan mendapatkan pahala. Namun apabila niatnya untuk mendapatkan imbalan harta, maka ia di akherat tidak akan mendapatkan apa-apa”. (Majmu’ Fatawa: 26/18)

Beliau juga berkata:

“Seseorang yang menghajikan orang lain untuk melunasi hutangnya. Para ulama berbeda pendapat mana yang lebih utama. Yang benar adalah ia tidak melakukannya; karena menghajikan orang dengan mengaharap imbalan bukan termasuk qudwah para salafus shalih, sampai Imam Ahmad berkata: “Saya tidak pernah mengetahui sebelumnya ada seseorang yang menghajikan orang lain dengan imbalan, kalau misalnya hal tersebut termasuk amal sholeh, maka mereka akan berlomba untuk mengamalkannya. Mengharap imbalan dari amal kebajikan bukanlah cirri dari orang-orang yang sholeh, jika hal itu dilakukan untuk mencari harta kekayaan.

Seseorang yang mempunyai hutang di atas mengambil bagian dari harta zakat lebih baik dari pada menghajikan orang lain dengan tujuan imbalannya untuk membayar hutang. Seseorang tidak disunnahkan untuk mengambil imbalan dari menghajikan orang lain kecuali dari salah satu dari dua orang di bawah ini:

1.Seseorang yang menyukai ibadah haji, dan ingin menyaksikan syi’ar-syi’ar Islam, namun tidak mampu melaksanakannya sendiri, maka ia mengambil imbalan untuk merealisasikan keinginannya yang shaleh.

2.Atau seseorang yang suka melunasi hutang haji mereka yang sudah meninggal dunia; karena hubungan kekerabatan, atau karena kasih sayangnya kepada umat Islam secara umum, atau semisalnya. Maka ia mengambil imbalan untuk menunaikan hal tersebut.

Kesimpulannya adalah bahwa yang sunnah ia mengambil imbalan untuk berhaji, bukan berhaji untuk mendapatkan imbalan. Kaidah ini berlaku bagi semua rizki yang didapat untuk amal sholeh. Barang siapa yang mendapatkan rizki untuk belajar, atau mengajar, atau berjihad, maka hal itu adalah baik.

Barang siapa yang beramal dengan tampilan amal sholeh namun untuk mendapatkan imbalan, maka ini termasuk amal untuk dunia semata. Maka bedakan antara seseorang yang agama menjadi tujuannya sedangkan dunia sebatas sarana, dengan orang yang menjadikan dunia tujuannya sedangkan agama sebagai sarana. Yang demikian itu tidak akan mendapatkan balasan baik di akherat kelak, sebagaimana yang dijelaskan di dalam nash-nash syari’at”. (Majmu’ Fatawa: 26/20, 19)

Syeikh Abdul Aziz bin Baaz  -rahimahullah- pernah ditanya:

Apakah menghajikan orang lain itu dibolehkan secara umum, atau hanya dikhususkan bagi yang memiliki hubungan kekerabatan?, dan apakah dibolehkan mengambil upah dari haji tersebut?, dan jika ia mengambil upah, apakah ia juga mendapatkan pahala?

Beliau menjawab:

“Menghajikan orang lain itu tidak hanya dikhususkan bagi mereka yang mempunyai hubungan kekerabatan, selain mereka pun dibolehkan; karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengkiaskan haji dengan hutang, maka boleh untuk mereka yang memiliki hubungan kekarabatan maupun yang tidak.

Dan apabila ia mengambil imbalan dengan tujuan untuk menyaksikan syi’ar-syi’ar Islam yang mulia, dan bergabung dengan saudaranya para jama’ah haji, serta ingin mengikuti mereka dalam kebaikan, maka ia tetap berada dalam kebaikan dan mendapatkan pahala insya Allah. Namun jika yang menjadi tujuannya adalah imbalan dan upah saja, maka ia tidak mendapatkan kecuali upah di dunia itu saja -tiada daya dan upaya kecuali hanya milik Allah-. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang sesuai dengan apa yang ia niatkan”. (Muttafaqun ‘alaihi)”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 16/423)

Ketiga:

Jika seseorang menghajikan orang lain, maka semua pahala rangkaian ibadah seperti Thawaf, Sa’i, Wukuf di Arafah dan Muzdalifah, dan lain sebagainya adalah milik orang yang dihajikan. Sedangkan shalat dan do’a pahalanya untuk yang menghajikan; kecuali shalat dua raka’at setelah thawaf; karena menjadi bagian dari ibadah haji. Namun yang lebih utama, sebaiknya seseorang yang menghajikan orang lain menyertakannya dalam do’a-do’anya, sehingga diharapkan ia juga mendapatkan pahala shalat dan do’a; karena orang yang dihajikan menjadi sebab utama dalam ketaatan yang menghajikan.

Syeikh Muhammad bin Sholeh al Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Bagi seseorang yang menghajikan orang lain, hendaknya menjadikan semua rangkaian ibadah haji dan apa saja yang berkaitan dengannya diniatkan untuk yang dihajikan. Sedangkan do’a maka itu untuk dirinya sendiri, namun sebaiknya ia juga menyertakan orang lain tersebut dalam do’anya baik dalam ibadah haji maupun umroh, contohnya:

اللهم اغفر لمن كانت له هذه الحجة ، أو كانت له هذه العمرة ؛ اغفر له ولي ، وارحمنا

“Ya Allah, ampunilah seseorang yang haji atau umroh ini untuknya, ampunilah aku dan dia, dan kasihanilah kami”.

Jadi, hendaknya ia berdo’a dengan do’a-doa yang mencakup dirinya dan orang yang ia hajikan, adapun ibadah yang lain, seperti thawaf, sa’I, wukuf di Arafah, Mabit di Muzdalifah, melempar Jumroh, Mabit di Mina, Thawf Wada’, maka semua ini untuk orang yang dihajikan, adapun yang menghajikan tidak mendapatkan bagian sedikitpun”. (al Liqo’ asy Syahri: 16/15)

Syeikh Utsaimin –rahimahullah- juga pernah ditanya: Seseorang yang menghajikan orang lain, namun ia berdo’a untuk dirinya sendiri, dan tidak mnyertakan orang yang dihajikan, apa hukumnya?

Beliau menjawab:

“Tidak masalah, yaitu jika misalnya seseorang yang menghajikan orang lain pada waktu di Miqat, ia berniat: “لبيك عن فلان “ (Saya memenuhi panggilan-Mu ini untuk Fulan), namun di dalam thawafnya, sa’i dan wukufnya di Arafah ia berdo’a untuk dirinya sendiri, maka hajinya tetap sah; karena do’a tidak menjadi syarat sahnya haji. Akan tetapi kami berpendapat, bahwa yang lebih utama hendaknya ia berdo’a untuk dirinya dan saudaranya; karena saudaranya tersebut yang membiayai ibadah hajinya. Sedangkan rangkaian ibadah haji akan tetap sah tanpa do’a”. (Liqa’at al Bab al Maftuh: 88/soal nomor: 9)

Keempat:

Para ulama berbeda pendapat tentang ibadah haji untuk orang lain. Apakah ia mendapatkan pahala disebabkan ia menghajikan orang lain atau karena dirinya sendiri?, sekembalinya ke tanah air seperti seorang bayi yang baru saja dilahirkan oleh ibunya, ini untuk dirinya atau untuk yang dihajikan?. Tentu perbedaan pendapat ini bagi seseorang yang menghajikan orang lain untuk ibadah, bukan untuk mendapatkan upah semata. Sebagaimana telah disebutkan oleh kedua Syeikh Ibnu Baaz dan Utasimin bahwa ia akan mendapatkan pahala, namun tidak sebagaimana pahala haji untuk dirinya sendiri, bisa dilihat juga pendapat Syeikh Utsaimin pada jawaban soal nomor: 45766, yang merupakan pendapat ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ juga.

Mereka pernah ditanya juga tentang seseorang yang menghajikan orang yang sudah meninggal dunia baik laki-laki maupun perempuan dengan imbalan dan upah, atau menghajikan orang yang lemah fisik karena sudah tua atau sakit parah yang sulit untuk sembuh. Apakah seseorang yang disewa ini juga mendapatkan pahala dari Allah?

Mereka menjawab:

“Barang siapa yang berhaji atau berumroh untuk orang lain, baik dengan upah atau tidak, maka pahala haji atau umrohnya adalah milik yang dihajikan, namun mudah-mudahan yang menghajikan juga mendapatkan pahala yang besar, sesuai dengan keikhlasannya dan cinta tulusnya kepada kebaikan. Siapapun yang sampai di Masjidil Haram dengan memperbanyak ibadah sunnah dan berbagai amal yang mendekatkan diri kepada Allah, maka diharapkan ia mendapatkan kebaikan yang berlimpah jika ia berniat dengan ikhlas kepada Allah”. (Syeikh Abdul Aziz bin Baaz, Syeikh Abdur Razzaq ‘Afifi, Syeikh Abdullah bin Ghadyan) (Fatawa Lajnah Daimah: 11/77-78)

Namun sebagian ulama menyelisihi pendapat di atas, dengan mengatakan:

“Bagi yang menghajikan maupun yang dihajikan sama-sama mendapat pahala haji dengan sempurna; karena berdasarkan sebuah hadits:

( مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوم وَلَدَتْهُ أُمُّهُ ) متفق عليه

“Barang siapa yang berangkat haji, sedang ia tidak berkata kotor, tidak melakukan hal bodoh, maka ia akan kembali suci seperti bayi yang baru lahir”. (HR. Muttafaqun ‘Alaihi)

Dan apabila Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ )

“Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala sama dengan pahala orang yang melakukannya”.

Maka, justru orang yang melaksanakan haji secara langsung meskipun untuk orang lain, dia juga mendapatkan pahala haji dengan sempurna. Dan keutamaan Allah Ta’ala itu luas, Dia memberikan kepada siapa yang Dia kehendaki tanpa batas.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam