Alhamdulillah.
Jika ia termasuk penduduk Riyadh berniat ihram dari as Sail tidak apa-apa; karena as Sail memang miqat dari penduduk Riyadh. Namun jika dia berasal dari Madinah, maka ia wajib pergi dan memulai ihram dari miqat penduduk Madinah. Jika ia berihram dari as Sail maka ia wajib membayar fidyah; karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika menentukan miqat, beliau bersabda:
(...هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن)
“…semua miqat itu bagi penduduk miqat tersebut, dan bagi siapa saja yang mendatanginya selain dari penduduknya”.
Maka melewati miqot penduduk Madinah bagi orang yang lewat meskipun bukan dari penduduk Madinah. Sebagaimana lewatnya penduduk Najad miqotnya penduduk Najed sedangkan mereka tidak berihrom dari (miqot tersebut). Selesai .