Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Seorang Suami Tidak Dibolehkan Memaksa Istrinya Tinggal Bersama Orang Tuanya

Pertanyaan

Aku dan istriku tinggal di rumah yang terpisah dari  rumah keluargaku, karena banyak problem yang terjadi. Aku berjanji kepada istiku untuk tidak berpisah dengannya. Selang beberapa lama, orang tuaku memintaku agar aku kembali ke rumah dan hidup bersama beliau, aku dan istriku. Akan tetapi istriku menolaknya. Apa yang perlu aku lakukan? Apakah aku mentaati orang tuaku dan membatalkan janji di antara kami? Apakah saya termasuk di dalam firman Allah ta’ala:

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

(سورة الإسراء: 34)

“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra: 34)

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak diragukan lagi bahwa hak orang tua atas anak sangat besar sekali. Namun selama istri anda tidak mau tinggal di rumahnya, maka anda tidak boleh memaksanya. Anda mungkin bisa membujuk orang tua anda dalam hal itu dengan tetap menjadikan istri anda di rumah terpisah sambil terus berkomunikasi dengan orang tua anda, berbakti dan memohon keredoaannya serta tetap berbakti kepadanya semaksmial mungkin. Adapun mentalak isteri, hal itu dibolehkan (mubah) bagi anda kalau dibutuhkan disertai membayar kafarat atas sumpah anda (yang dibatalkan). Hal ini tidak bertentangan dengan firman Allah ta’ala

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

(سورة الإسراء: 34)

“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra: 34)

Karena yang maksud ‘janji’ (العهد) dalam ayat ini adalah janji yang tidak mengharamkan sesuatu yang halal.” (Fadhilatus syekh Saleh Al-Fauzan, Fatawa Al-Mar’atul Muslimah, 2/660 disusun oleh Asyraf bin Abdul Maqsud)

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam