Alhamdulillah.
Tidak diragukan lagi bahwa hak orang tua atas anak sangat besar sekali. Namun selama istri anda tidak mau tinggal di rumahnya, maka anda tidak boleh memaksanya. Anda mungkin bisa membujuk orang tua anda dalam hal itu dengan tetap menjadikan istri anda di rumah terpisah sambil terus berkomunikasi dengan orang tua anda, berbakti dan memohon keredoaannya serta tetap berbakti kepadanya semaksmial mungkin. Adapun mentalak isteri, hal itu dibolehkan (mubah) bagi anda kalau dibutuhkan disertai membayar kafarat atas sumpah anda (yang dibatalkan). Hal ini tidak bertentangan dengan firman Allah ta’ala
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
(سورة الإسراء: 34)
“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra: 34)
Karena yang maksud ‘janji’ (العهد) dalam ayat ini adalah janji yang tidak mengharamkan sesuatu yang halal.” (Fadhilatus syekh Saleh Al-Fauzan, Fatawa Al-Mar’atul Muslimah, 2/660 disusun oleh Asyraf bin Abdul Maqsud)