Alhamdulillah.
Hal ini tidak membatalkan wudu, karena ia tidak keluar dari tempat najis seperti angin (kentut) yang keluar dari belakang.
Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah. Fatawa Ibnu Utsaimin, 4/147.
Fatwa seperti itu juga telah disebutkan Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, dalam soal jawab no. 2175.
Wallahu’alam .