Jum'ah 7 Jumadil Ula 1446 - 8 November 2024
Indonesian

Membayarkan zakat kepada salah seorang karyawan sendiri

111864

Tanggal Tayang : 19-10-2015

Penampilan-penampilan : 19053

Pertanyaan

Bolehkah saya membayarkan zakat saya kepada salah seorang karyawan yang ada di perusahaan saya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Allah subhanahu wa ta’ala telah menjelaskan delapan golongan orang yang berhak mendapatkan zakat dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ) التوبة/60 . 

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60)

Bila karyawan Anda itu termasuk salah satu dari delapan golongan tersebut, misalnya ia fakir atau miskin, atau terlilit utang, maka tak masalah bagi Anda untuk memberinya zakat. Tetapi yang perlu diketahui adalah, tidak boleh bagi pemilik perusahaan untuk memberi karyawannya zakat sebagai kompensasi dari hak-hak lain karyawan tersebut yang ada di tangannya, atau dengan mensyaratkan karyawan tersebut agar melakukan satu pekerjaan tambahan dan sebagainya.

Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Dalam zakat ini, para ulama berpesan, ‘Jangan kau gunakan ia untuk meminta pelunasan piutangmu, jangan kau gunakan ia untuk berpihak pada salah satu kerabatmu, dan jangan kau gunakan ia sebagai penghemat hartamu.” (Al-Mughni, 3/153).

Atau, jangan kau berikan karyawanmu zakat sebagai kompensasi dari haknya mendapatkan upah tambahan atau komisi, atau sebagai kompensasi dari pekerjaan lebih yang telah dilakukannya untukmu.

Syeikh Abdurrahman ibn Jibrin hafizahullah pernah ditanya pertanyaan berikut:

Saya memiliki seorang karyawan dengan saya. Saya mendengar bahwa karyawan tersebut memiliki banyak utang. Bolehkah saya membantunya melunasi utangnya dengan zakat harta saya?

Ia menjawab, “Anda dihalalkan untuk memberi zakat harta Anda kepadanya, dengan syarat: ia benar-benar tidak sanggup lagi membayar utangnya, pendapatannya hanya cukup untuk membiayai keluarganya, niat Anda bukan bertujuan untuk mendorongnya agar semangat bekerja dengan Anda (ikhlas), dan zakat itu tidak sampai mengurangi gajinya, serta Anda tidak memberinya zakat yang melebihi kebutuhannya.” (Fatawa Ulama` al-Balad al-Haram, hal: 174).

Ia juga pernah ditanya berikut:

Sebuah perusahaan dagang memiliki beberapa karyawan yang tergolong mustahik zakat. Lantas apa hukumnya bila perusahaan memberi mereka dana dari zakat hartanya?

Jawabnya:

“Bila para karyawan itu adalah muslim dan fakir, maka tidak ada larangan untuk memberi mereka zakat, akan tetapi sesuai kebutuhan dan hak mereka. Perusahaan tidak boleh menjadikan zakat itu sebagai upah atau gaji mereka atas pekerjaannya. Tidak boleh pula bertujuan menarik simpati mereka agar lebih loyal dan semangat dalam bekerja. Lebih baik perusahaan memberi mereka zakat itu secara sembunyi-sembunyi atau melalui pihak ketiga, agar mereka tidak merasa bahwa dana itu adalah dana zakat dari perusahaan, sehingga mereka terbebas dari syubhat dan keraguan. Wallahu a’lam.” (Fatawa ‘Ulama al-Balad al-Haram, hal: 174).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam