Alhamdulillah.
Dibolehkan dia menutupinya kalau orang itu bukan termasuk orang yang meremehkan kemaksiatan serta tidak dikenal sering melakukan dosa dan terjerumus dalam haram. Dalam kondisi seperti ini, cukup diberi nasehat, diancam dan diberi peringatan agar tidak mengulangi lagi. Kalau dia sudah menjadi kebiasaan dan kefasikan, dia wajib melaporkan masalahnya kepada orang yang mampu memberi hukuman yang membuat dia jera.
Adapun kalau kemaksiatannya terkait dengan hak manusia, seperti dia melihatnya mencuri di rumah atau toko atau dia melihatnya melakukan perzinaan dengan istri seseorang, maka tidak dibolehkan menutupinya, karena hal itu termasuk merugikan hak orang lain, merusak kehormatannya dan berkhiatan kepada umat Islam. Begitu juga kalau dia termasuk pembunuh atau melukai orang Islam, maka tidak boleh menutupinya sehingga dapat menghilangkan hak orang Islam. Bahkan seharusnya dia bersaksi atas tindakannya pada istansi agar dapat dapat dijatuhkan hukum. Wallahu a’lam
Fadhilatus Syekh Abdullah bin Jibrin hafidahullah.