Alhamdulillah.
Bepergian ke negara kafir hanya untuk refresing menurut segolongan ahli ilmu dilarang, karena rentan terimbas kemungkaran dan fitnah, apabila tidak ada kepentingan mendesak atau keperluan untuk itu.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Bepergian ke negara kafir diharamkan kecuali jika ada tiga syarat:
Pertama: Mempunyai ilmu yang dapat menangkal syubhat
Kedua: Memiliki basis agama yang kuat agar dapat menangkal syahwat
Ketiga: Adanya keperluan untuk itu. Kebutuhan itu bisa karena ilmu yang tidak didapatkan di negaranya, atau bepergian untuk berobat dari penyakit, atau untuk perniagaan yang memang harus dilakukan. Jika tidak ada keperluan, maka tidak dibolehkan pergi.
Berapa banyak orang pergi ke luar atas nama jalan-jalan dan rekreasi, akibatnya akhlak dan aqidahnya rusak berantakan –kami berlindung kepada Allah dari hal itu- hingga akhirya dia kembali dalam kondisi akhlak dan keyakinannya telah hilang. Tidak diragukan lagi, hal ini tidak halal bagi seorang muslim, karena dia menjerumuskan diri pada keburukan dan kerusakan." (AL-Liqa As-Syahri no. 6)
Syekh Shaleh Al-Fauzan hafizahullah berkata: “Adapun bepergian ke negara kafir dan negara bebas tidak dibolehkan karena di dalamnya ada fitnah, kemaksiatan, campur baur dengan orang-orang kafir, menyaksikan kemungkaran yang dapat berdampak ke hati, kecuali dalam batasan sempit yang telah ditetapkan oleh para ulama, yaitu,
1.Untuk berobat yang mengharuskan kesana dan tidak didapati di negara Islam
2.Bisnis (perniagaan) yang mengharuskan dia pergi
3.Mempelajari ilmu yang diperlukan oleh umat Islam dan tidak didapati di negeri Islam,
4.Berdakwah di jalan Allah dan menyebarkan Islam.
Dan disyaratkan dalam semua kondisi hendaknya dia mampu menampakkan agamanya, merasa bangga dengan keyakinannya dan menjauhi dari tempat-tempat fitnah. Sementara bepergian hanya untuk refresing atau wisata maka hal itu sangat diharamkan.
Beliau juga berkata, di antara fenomena wala kepada orang kafir adalah bepergian ke negaranya dengan tujuan refresing dan bersenang-senang. Dan safar ke negara kafir diharamkan kecuali ada kepentingan yang mendesak, seperti untuk berobat, berdagang dan belajar untuk spesialisasi yang bermanfaat yang tidak mungkin didapatinya kecuali dengan bepergian kesana, maka hal itu dibolehkan sesuai dengan keperluan. Kalau telah keperluannya, maka harus kembali ke negari Islam. Disyaratkan ketika dibolehkan hendaklah membela agamanya, merasa bangga dengan keislamannya, menjauhi tempat-tempat tercela dan hati-hati dari tipu daya musuh. Begitu juga dibolehkan atau bahkan diharuskan safar ke negara mereka apabila tujuanya untuk berdakwah kepada Allah dan menyebarkan Islam.” (Majallah Al-Buhuts Al-Islamiyah, 25/119)
Wallallahu’alam .