Alhamdulillah.
Ayat yang telah disebutkan penanya adalah bagian dari ayat yang Allah subhanahu wa ta’ala sebutkan bagi yang menunaikan haji tamattu’. Allah berfirman:
(فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنْ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ) البقرة/196
“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah).” (QS. Al-Baqarah: 196)
Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat tengan maksud dari Hadhiril-Masjidilharam.
Dikatakan: “Mereka adalah orang yang tinggal di dalam batas tanah haram. Bagi yang tinggal di luar batas tanah haram, mereka bukan Hadhiril-Masjidilharam.
Ada yang mengatakan: “Mereka adalah penduduk miqat dan orang-orang (yang tinggal) sebelum miqat.
Ada pula yang mengatakan: “Mereka adalah penduduk Mekkah dan orang yang (tinggal) antara Mekkah dan tempat (yang jaraknya) tidak sampai jarak diperbolehkan mengqasar (shalat sekitar 80 km).
Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwa hadhiril-Masjidilharam adalah mereka yang merupakan penduduk tanah haram. Maka barangsiapa yang termasuk hadhiril-Masjidilharam, maka jika dia menunaikan umrah untuk haji tamattu, maka tidak ada kewajiban baginya menyembelih hadyu (kambing sembelihan berkaitan dengan ibadah haji tamattu).
Contohnya, jika seseorang penduduk Mekkah pergi ke Madinah pada bulan-bulan haji. Kemudian pulang dari Madinah dan berihram untuk umrah dari Dzulhulaifah. Padahal dia telah berniat haji pada tahun ini. Maka disini, dia tidak (perlu) menyembelih hadyu. Karena dia termasuk hadhiril-Masjidilharam. Begitu juga penduduk Mekkah, memungkinkan untuk menunaikan haji qiran, tapi tanpa menyembelih hadyu. Contohnya, kalau seorang penduduk Mekah di Madinah. Kemudian dia berihrom umrah dan haji digabungkan pada hari-hari haji dari Dzulhulaifah. Maka orang yang menunaikan haji qiron tidak (ada kewajiban) menyembelih hadyu baginya. Karena dia termasuk Hadhiril-Masjidil haram.”
Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 22/ 70-71.
Telah dinyatakan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/389: “Ahli Ilmu berbeda pendapat tentang makna Hadhiril Masjidilharam. Yang kuat, mereka adalah penduduk (tanah) Haram.
Wabillahit-taufiq, shalawat dan salam kita haturkan kepada Nabi kita Muhammad dan para shahabatnya.”
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdur Razzaq Afifi, Syekh Abdullah gadyan, Syekh Abdullah Qaud.