Alhamdulillah.
Ya, dia harus menahan dari makan dan minum dan yang membatalkan puasa sampai waktu berbuka tiba; karena dia sekarang sudah berubah menjadi muslim yang terkena perintah puasa, maka wajib menahan diri hal-hal yang membatalkan puasa, akan tetapi tidak wajib qodho puasanya.
Hal ini berbeda dengan berlalunya penghalang seseorang untuk berpuasa, maka dia tidak wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti: seorang perempuan yang telah suci dari haid pada siang hari, maka dia tidak wajib menahan diri makan dan minum sampai waktu berbuka tiba, demikian juga seseorang yang sembuh dari sakitnya pada siang hari; karena pada hari itu mereka dibolehkan tidak berpuasa meskipun mereka sebagai muslim. Artinya, seorang mu’allaf yang masuk Islam pada siang hari, dia wajib menahan sampai waktu berbuka tiba, akan tetapi tidak wajib mengqodho’. Namun seorang wanita haid yang suci di siang hari atau orang sakit yang sembuh pada siang hari, mereka tidak wajib menahan namun wajib mengqodho’ hari tersebut.