Alhamdulillah.
Kalau cairan itu keluar terus menerus maka hukumnya seperti istihadoh dan beser. Maka seorang wanita itu berwudu setiap shalat setelah masuk waktunya. Tidak berpengaruh setelah itu keluarnya cairan meskipun dalam shalat. Kalau dia telah berwudu setelah masuk waktu, dan cairan tidak keluar sampai memasuki waktu yang kedua, maka dia diperbolehkan melaksanakan shalat kedua dengan wudu pertama.
Kalau anda kesulitan berwudu untuk setiap shalat, karena keberadaan anda di tempat yang tidak dapat berwudu. Maka anda diperbolehkan untuk menjama’ diantara dua shalat zuhur dan asar dan antara magrib dan isya’. Sehingga anda shalat di salah satu diantara keduanya. Sehingga anda berwudu sekali untuk dua shalat bersamaan.
Kedua:
Cairan ini suci menurut pendapat yang kuat. Maka tidak diharuskan membersihkan pakain. Ini adalah mazhab dua Imam Abu Hanifah, Ahmad dan salah satu riwayat dari Imam Syafi’I dan dikuatkan oleh Nawawi. Yang memilih pendapat ini adalah Syekh Ibnu Utsaimin rahimahulullah jami’an.
Dalam ‘Syarkh Mumti’, (2/392) dikatakan, “Kalau sekiranya –cairan ini- dari tempat kemaluan, maka ia termasuk suci. Karena ia bukan sisa makanan dan minuman bukan air seni. Asalnya adalah tidak najis sampai adanya dalil akan hal itu. Dan Karena tidak mengharuskan kalau berhubungan dengan istrinya dan membersihkan kemaluannya tidak juga pakaiannya kalau terkena. kalau sekiranya najis, maka mani menjadi najis karena ia mengotorinya.” Selesai
Silahkan melihat ‘Al-Majmu, (1/406) dan Mugni, (2/88).
Wallahu a’lam .