Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

QADHA SHALAT QABLIYAH ZUHUR

114233

Tanggal Tayang : 14-07-2010

Penampilan-penampilan : 51133

Pertanyaan

Jika seseorang datang ke masjid untuk shalat Zuhur, namun dia tidak dapat melakukan shalat sunnah qabliyah Zuhur empat rakaat, apakah memungkinkan baginya untuk melakukannay setelah shalat fardhu, kemudian sesudah itu dia shalat ba'diyah Zuhur dua rakaat?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Menurut pendapat yang lebih kuat di antara pendapat para ulama, mengqadha shalat sunnah rawatib adalah disunnahkan, ini adalah pendapat dalam mazhab Syafii dan pendapat yang masyhur dalam mazhab Hambali. Berbeda dengna pendapat dalam mazhab Hanafi dan Maliki.

Berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiallahu anha, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat dua rakaat setelah Ashar, lalu dia ditanya tentang hal tersebut, maka beliau bersabda,

يَا بِنْتَ أَبِى أُمَيَّةَ ، سَأَلْتِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ ، وَإِنَّهُ أَتَانِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ فَشَغَلُونِي عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ ، فَهُمَا هَاتَانِ. رواه البخاري (1233) ومسلم (834)

"Wahai puteri Abu Umayah (maksudnya Ummu Salamah), engkau menanyakan tentang dua rakaat setelah shalat Ashar. Telah datang menemuiku orang-orang dari kabilah Abdil-Qais, sehingga aku tidak sempat melaksanakan kedua rakaat tersebut setelah Zuhur. Maka itulah kedua rakaat (yang aku lakukan setelah shalat Ashar)." (HR. Bukhari, no. 1233, dan Muslim, no. 834)

Imam    Nawawi rahimahullah berkata, "Yang benar adalah bahwa mengqadha shalat sunnah disunnahkan." Pendapat ini juga dinyatakan oleh Muhammad Al-Muzani, Ahmad dalam salah satu riwayatnya. Sedangkan Abu Hanifah, Malik dan Abu Yusuf dalam riwayatnya yang paling terkenal berpendapat bahwa (shalat sunnah) tidak diqadha. Dalil kami adalah hadits shahih ini." (Al-Majmu, 4/43)

Al-Mardawi yang bermazhab Hambali rahimahullah berkata, "Ucapannya 'Siapa yang tidak sempat melaksanakan salah satu sunnah (rawatib) ini, disunnahkan baginya mengqadhanya' Ini merupakan mazhab yang masyhur dikalangan kami (mazhab Hambali). Pendapat ini dikuatka oleh Al-Majd dalam syarahnya, dan dipilih oleh Syekh Taqiyuddin –Ibnu Taimiyah-." (Al-Inshaf, 2/187)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Mengqadha shalat sunnah rawatib jika terlambat (dibolehkan). Dalilnya adalah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah tertidur sehingga tidak sempat menunaikan shalat Fajar dan baru bangun setelah matahari terbit, lalu beliau melakukan sunnah Fajar dahulu, baru setelah itu menunaikan shalat Fajar." (Liqoat Al-Babul-Maftuh, no. 74, soal no. 18. Lihat Al-Mausu'ah Al-Fiqhiah, 25/284)

Kedua:

Jika seseorang hendak mengqadha shalat qabliyah Zuhur setelah menunaikan shalat Zuhur, apakah dia melakukan shalat qabliyah dahulu kemudian shalat ba'diyah, atau sebaliknya?

Yang lebih kuat adalah bahwa perkara ini fleksibel, apakah shalat qabliyah dahulu atau ba'diyah. Yang penting adalah menunaikannya, baik didahulukan atau diakhirkan.

Sykeh Ibnu Utsaimin berkata, "Para ulama berkata, jika anda tertinggal melakukan shalat qabliyah Zuhur dua rakaat, maka lakukanlah shalat tersebut setelah shalat, karena dia terhalang melakukannya sebelum shalat. Hal ini sering terjadi apabila seseorang datang ke masjid sementara iqamah shalat sudah dilakukan. Dalam kondisi ini hendaknya dia mengqadhanya setelah shalat Zuhur.Akan tetapi hendaknya dia melakukan shalat rawatib setelah Zuhur dahulu sebelum melakukan rawatib qabliyah Zuhur.

Seseorang datang sedang jamaah sudah mulai shalat sehingga dia tidak dapat melaksanakan shalat sunnah Zuhur jika dia ikut shalat (bersama jamaah), maka hendaknya dia shalat dua rakaat dengan niat shalat ba'diya, kemudian dia mengqadha shalat rawatib qabliyah sesudahnya. Demikian sebagaimana diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

(Fathu Dzil Jalali wal Ikram Bisyarhi Bulughil Maram, 2/225)

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam