Alhamdulillah.
Jika anda telah membeli saham dan telah masuk menjadi hak milikmu, maka anda boleh menjualnya, meskipun pada hari yang sama, baik nilainya naik maupun lebih rendah, selama saham tersebut masih berlaku pada kegiatan dan keberadaan perusahaan tersebut.
Perbedaan pendapat itu ada pada menjual saham setelah cicilan langsung dan sebelum perusahaan memulai kegiatannya dan sebelum dananya berubah menjadi barang lainnya, sebagian ulama berpendapat akan haramnya jual beli bertambah pada saat itu; karena termasuk jual beli uang dengan uang dengan tambahannya, sebagian mereka memperbolehkannya karena perusahaan dianggap memiliki asset lainnya selain dana dan hal itu termasuk nilai yang dihitung menurut syari’at, termasuk dalam hal ini nilai penurunan harga (discount).
Adapun setelah harta perusahaan berubah –semuanya atau mayoritasnya- menjadi asset, bukan lagi bentuk dana maka boleh dijual dengan harga yang sama atau dengan dinaikkan.
Wallahu A’lam