Alhamdulillah.
Puasa anda sah, dan anda tidak diharuskan mengqadha apapun di hari itu, karena anda tidak meyakini menelan sesuatu dari liur anak tersebut. Ibadah tidak batal dengan keraguan. Seandainya pun diperkirakan anda menelan sesuatu darinya, itupun tidak mengapa, karena anda ketika itu tidak mengetahui bahwa perkara tersebut membatalkan puasa.
Wallahua'lam.