Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukum Jamaah Masbuk (yang tertingal dalam jamaah shalat) Bergeser Sedikit Agar Mendapatkan Sutrah Atau Memudahkan Jamaah Shalat Keluar (Masjid)

116964

Tanggal Tayang : 29-03-2023

Penampilan-penampilan : 2936

Pertanyaan

Apa hukum jamaah masbuk yang bergerak ke belakang dari shafnya yang tidak ada jamaah shalat setelah imam salam, agar ada celah di shaf di tempat asal dia berdiri, sehingga memberikan kesempatan bagi jamaah shalat yang telah menyelesaikan shalatnya lewat dan tidak memotong jamaah shalat yang masbuk?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau jamaah masbuk berdiri untuk menyempurnakan shalatnya, dia tidak harus berpindah dari tempatnya agar mendapatkan sutrah (penghalang shalat), tidak  juga agar mendapatkan seperti apa yang anda sebutkan yaitu memberi tempat lewatnya jamaah shalat, karena tidak ada dalil yang menunjukkan akan hal itu.

Syekkh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Terkadang makmum tertinggal satu atau dua rakaat, ketika imamnya salam, dia jauh melangkah sekitar dua atau tiga langkah  untuk mendapatkan sutroh, apakah dia dibolehkan berjalan ke arah sutrah?”

Maka beliau menjawab, “Yang nampak padaku dari prilaku para shahabat radhiallahu anhum, bahwa makmum masbuk tak perlu mendapatkan sutrah (dalam shalat), dia  selesaikan shalatnya tanpa sutrah.”  (Liqo Al-Bab Al-Maftuh, 30/232).

Tidak diragukan lagi bahwa mendapatkan sutrah terkait dengan shalat seseorang itu sendiri, lebih utama dibandingkan hanya memberikan kemudahan jamaah shalat untuk melewatinya. Jamaah masbuk kalau dia menyempurnakan shalatnya hukumnya seperti shalat sendirian. Maka dia boleh menahan orang yang lewat di depannya, dan tidak dibolehkan seorangpun melewati di antara dirinya. Bagi jamaah shalat yang ingin keluar hendaknya bersabar sebentar  atau mencari tempat lain tanpa menyakiti jamaah shalat lainnya dan lewat  di depan orang yang shalat.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam