Alhamdulillah.
Pertama:
Semoga Allah –Ta’ala- memberikan taufik-Nya kepada kita semua untuk mentaati-Nya dan mendapatkan ridho-Nya. Semoga Allah menyempurnakan nikmat-Nya kepada anda, dan memberimu suami dan keturunan yang sholeh.
Kedua:
Seorang peminang masih tetap bukan mahram (orang asing) bagi wanita pinangannya, tidak dihalalkan untuk melihatnya, duduk berduaan atau bersalaman dengannya, yang dibolehkan oleh agama hanya melihat pada saat proses khitbah; agar dia bisa memilih dengan baik dan benar.
Pembicaraan seorang wanita dengan laki-laki yang bukan mahramnya dibolehkan jika memang dibutuhkan dan tidak ada yang diragukan, tidak merendahkan pembicaraan, maka dari itu tidak masalah bagi anda untuk berkomunikasi dengan laki-laki yang telah meminang anda seputar kelengkapan pernikahan dengan ditemani oleh mahram anda, namun menurut pendapat kami jangan terlalu sering, juga anda tidak perlu selalu ikut menemuinya setiap kali dia berkunjung, lebih-lebih jika masa tunangannya agak lama, anda hanya perlu ikut menemuinya ketika datang untuk membahas kelengkapan pernikahan nantinya, jadi hadirnya anda dalam pertemuan itu memang dibutuhkan, namun jika hanya cukup diwakili oleh walinya maka hal itu lebih baik lagi.
Baca juga jawaban soal nomor: 36807
Wallahu a’lam