Alhamdulillah.
Di antara syarat haji adalah mampu. Diantara kemampuan adalah mampu sisi finansial. Barangsiapa yang mempunyai hutang yang ditagih, dan orang yang hutang dilarang melakukan haji kecuali setelah melunasi hutang-hutangnya, maka dia tidak (boleh pergi) haji. Karena dia termasuk tidak mampu. Kalau mereka tidak menagihnya dan mereka mengetahuinya kemudian diizinkan, maka dia boleh berhaji dan hajinya sah. Bagitu juga dibolehkan barhaji, kalau hutangnya tidak ditentukan waktu tertentu untuk pelunasannya. Sehingga waktu pelunasannya ada kelonggaran. Bisa jadi, berhaji merupakan sebab kabaikan untuk melunasi hajinya.
Wallahua'lam .