Alhamdulillah.
Tidak mengapa menggambar alis dengan pena celak atau memakai pewarna (pacar) yang mirip dengan warna kulit. Sebagai pengamalan atas kaidah yang menyatakan bahwa asal dalam hukum (muamalah) adalah mubah. Sebagaimana telah ada penjelasannya dalam jawaban soal no. 103345 .
Kalau sebagian bulu alisnya jatuh disela-sela itu tanpa sengaja, maka tidak mengapa untuk anda. berdasarkan Firman Allah ta’ala:
ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو أخطأنا
سورة البقرة: 284
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Dan firman-Nya:
وليس عليكم جناح فيما أخطأتم به ولكن ما تعمدت قلوبكم
سورة الأحزاب: 5
“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan sesungguhnya Allah itu Maha pengampun lagi Maha Sayang.” (QS. Al-Ahzab: 5)
Wallahua’lam