Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Mengkarantinakan Penderita Aids Dan Hukum Orang Yang Sengaja Menyebarkannya (Menularkannya)

1182

Tanggal Tayang : 10-04-2002

Penampilan-penampilan : 22929

Pertanyaan

Sekarang ini penyakit virus AIDS menyebar dimana-mana yang menimbulkan banyak reaksi sosial dan berbagai pertanyaan seputar masalah ini. Misalnya, haruskah mengkarantinakan penderita virus AIDS dan apa hukumnya orang yang sengaja menyebarkan (menularkan) virus berbahaya ini kepada orang lain? Apakah penderita virus AIDS dianggap sebagai penderita penyakit mematikan? Sebab hal ini sangat berkaitan erat dengan hukum talak dan penggunaan hartanya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

pertama: tentang hukum mengkarantinakan penderita AIDS:
Beberapa keterangan medis menegaskan bahwa penularan penyakit AIDS atau penyakit menurunnya kekebalan tubuh tidak terjadi melalui percampuran, persentuhan, udara, serangga, makan atau minum bersama penderita, mandi bersama di kolam atau duduk bersama di bangku, satu tempat makan atau bentuk-bentuk percampuran lainnya dalam kehidupan sehari-hari. Akan tetapi penularan penyakit ini secara khusus adalah melalui salah satu cara berikut:

  1. Berhubungan seks dengan penderita bagaimanapun bentuknya.
  2. Transfusi darah yang tercemar virus AIDS atau cara-cara tranfusi lainnya.
  3. Penggunaan jarum yang tidak steril, terutama di kalangan pengguna obat terlarang, demikian pula dapat menular melalui pisau cukur.
  4. Penularan melalui ibu yang terkena virus AIDS kepada bayinya ketika hamil ataupun saat melahirkan.

Berdasarkan keterangan di atas maka tidaklah menjadi keharusan mengkarantinakan penderita AIDS dari teman-temannya jika tidak dikhawatirkan akan menular. Perlakuan terhadap penderita harus disesuaikan dengan hasil pemeriksaan medis yang dapat dipercaya.

Kedua: Hukum orang yang menularkan virus AIDS secara sengaja.
Menularkan virus AIDS secara sengaja kepada orang yang sehat bagaimanapun bentuknya adalah perbuatan haram. Perbuatan itu termasuk dosa besar. Pelakunya berhak mendapat sanksi hukum di dunia. Berat ringannya sanksi hukum ini sesuai dengan besar kecilnya bahaya yang timbul akibat perbuatannya terhadap masyarakat. Jika maksud menularkannya untuk menebarkan virus berbahaya ini di tengah masyarakat, maka perbuatan tersebut termasuk tindak perusakan di atas muka bumi. Berhak ditindak dengan salah satu sanksi yang disebutkan dalam ayat yang berbunyi:

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, (QS. 5:33)

Namun jika tujuannya untuk memindahkan penyakit ini kepada orang tertentu, kemudian benar-benar menular hanya saja tidak sampai merenggut nyawa orang tersebut maka pelakunya diberi hukum ta'zir (sanksi keras) yang sesuai dengan kejahatannya. Dan jika ternyata si korban mati, maka perlu dipertimbangkan hukuman mati bagi pelakunya. Adapun jika maksudnya hanyalah menularkannya kepada seseorang tertentu namun ternyata tidak menular maka pelakunya berhak mendapat hukum ta'zir.

Ketiga: Bilakah penyakit AIDS digolongkan sebagai penyakit yang mematikan.
Yaitu apabila virusnya telah menjalar ke seluruh tubuh dan si penderita tidak dapat lagi melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari dan tinggal menunggu terompet kematian.

Refrensi: Islam Tanya & Jawab - Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid