Alhamdulillah.
, khitan bagi kaum wanita termasuk sunnah, bukan termasuk kebiasaan yang jelek dan tidak akan menimbulkan efek mudharat jika dilakukan dengan benar. Namun jika dilakukan sembrono (berlebih-lebihan) maka dapat menimbulkan mudharat.Alhamdulillah.
, khitan bagi kaum wanita termasuk sunnah, bukan termasuk kebiasaan yang jelek dan tidak akan menimbulkan efek mudharat jika dilakukan dengan benar. Namun jika dilakukan sembrono (berlebih-lebihan) maka dapat menimbulkan mudharat.Refrensi: Fatawa Lajnah Daimah V/120
Tidak Mungkin Masuk Di Akun Anda?
Apakah Lupa Password Anda?