Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Berbisnis Boneka dan Bentuk Hadiah Yang Lainnya

119056

Tanggal Tayang : 08-01-2016

Penampilan-penampilan : 36844

Pertanyaan

Apakah berjualan boneka dan aksesoris hadiah yang lain hukumnya haram atau halal ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Dibolehkan menjual barang yang digunakan banyak orang sebagai hadiah, seperti; permainan, macam-macam bunga, kartu ucapan dan lain-lain, selama tidak mengandung sesuatu yang diharamkan, seperti; musik, patung / berhala, gambar makhluk yang bernyawa, atau menjadi sarana kepada yang haram, seperti; barang yang menjadi hadiah pada hari valentine, perayaan natal, helowen, dan semacamnya; karena tidak boleh menjual sesuatu yang diharamkan atau membantu perbuatan haram, berdasarkan firman Alloh –Ta’ala-:

( وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ) المائدة/2 .

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al Maidah: 2)

Baca juga jawaban soal nomor: 93388 dan 49676.

Kedua:

Boneka jika untuk mainan anak-anak maka tidak apa-apa menjualnya, karena ada keringanan bagi anak perempuan untuk memainkannya; keringanan (rukhsoh) tersebut berlaku bagi anak-anak dan tidak berlaku bagi orang dewasa.

Adapun boneka yang dibeli oleh orang dewasa untuk menghiasi ruang tamu, mobil mereka, maka tidak boleh menjualnya.

Dalam kedua kitab shahih dari Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata:

( كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم ،َ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي ...الحديث ) رواه البخاري (6130) ومسلم (2440)

“Saya dahulu bermain dengan boneka di hadapan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, saya mempunyai beberapa teman yang sering bermain dengan saya…”. (HR. Bukhori: 6130 dan Muslim: 2440)

Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari berkata:

“Hadits di atas menjadi dalil akan bolehnya mengambil gambar anak-anak perempuan dan boneka untuk sarana bermain mereka, hal tersebut dikhususkan dari umumnya larangan mengambil gambar, demikian pendapat Iyadh yang dinukil dari pendapat jumhur, mereka membolehkan menjual boneka untuk anak-anak perempuan sebagai sarana pendidikan bagi mereka sejak masa kecil tentang urusan rumah tangga dan anak-anak mereka. Ibnu Hibban menjelaskan bahwa hal tersebut boleh bagi wanita yang masih anak-anak untuk bermain dengan boneka. Di dalam riwayat Jarir dari Hisyam: “Saya dahulu bermain dengan boneka”. (HR. Abu Uwanah dan yang lainnya). Abu Daud dan Nasa’i meriwayatkan dari sisi yang lain dari Aisyah berkata: “Sepulang Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dari perang Tabuk atau Khoibar”, kemudian menyebutkan sebuah hadits bahwa beliau mengambil korden yang dipasang di pintunya, maka Aisyah berkata: “Seraya beliau menyingkap di salah satu sisi korden tersebut ada boneka Aisyah, maka beliau bersabda:

مَا هَذَا يَا عَائِشَة , قَالَتْ : بَنَاتِي . قَالَتْ : وَرَأَى فِيهَا فَرَسًا مَرْبُوطًا لَهُ جَنَاحَانِ فَقَالَ : مَا هَذَا ؟ قُلْت فَرَس . قَالَ فَرَس لَهُ جَنَاحَانِ ؟ قُلْت : أَلَمْ تَسْمَع أَنَّهُ كَانَ لِسُلَيْمَان خَيْل لَهَا أَجْنِحَة ؟ فَضَحِكَ "

“Apa ini wahai Aisyah ?, ia  menjawab: “Boneka saya”, beliau melihat ada seekor kuda (mainan) yang terikat dan mempunyai dua sayap, beliau bertanya: “apa ini ?”, saya menjawab: “kuda”, beliau menjawab: “kuda mempunyai dua sayap ?”, saya menjawab: “Tidakkah anda mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai seekor kuda yang bersayap ?, maka beliau tertawa”.

Riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Hajar adalah riwayat Abu Daud: 22813, dan di shahihkan oleh al Baani dalam Ghayatul Maram: 129.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya: “Apa hukumnya membeli boneka bagi anak-anak perempuan dan gambar-gambar yang ada di buku, seperti gambar-gambar hewan, burung dan yang lainnya; karena anak-anak ketika melihatnya merasa senang, mereka mempelajari dari apa yang mereka lihat, saya tidak tahu bagaimanakah hukumnya ?

Beliau menjawab:

“Yang dinamakan dengan “Arais al Athfal “ adalah gambar yang berbentuk, bisa jadi gambar seorang wanita, anak-anak perempuan atau laki-laki, boneka tersebut dibagi menjadi dua:

1.Boleh tidak ada masalah, seperti apa yang sekarang dibuat bahwa gambar yang ada hanya seperti bayangannya saja, tidak ada mata, hidung dan mulutnya, maka yang demikian boleh dan tidak ada masalah, dan dahulu A’isyah –radhiyallahu ‘anha- mempunyai boneka dari model ini yang beliau sering bermain dengannya.

2.Yang terbuat dari plastik, dan berbentuk seperti manusia sempurna, bahkan mata, dua bibir, bulu mata dan alisnya hampir sama, sebagiannya lagi  bahkan bisa berjalan dan bersuara, maka yang demikian itu kebolehannya dipermasalahkan. Akan tetapi saya tidak bersikap keras dalam hal ini; karena hadits ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- bahwa beliau juga bermain dengan boneka, dan dikatakan juga bahwa hal itu menunjukkan kelonggaran dan keleluasaan bagi anak perempuan, apalagi jika dia merasa senang pada saat bermain dengannya, namun demikian kami juga berpendapat: “selama dia telah mendapatkan sesuatu yang sudah cukup, maka sebaiknya tidak mencari hal-hal yang samar-samar, kalau sudah ada yang tidak mengandung syubhat, karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

دع ما يريبك إلى ما لا يريبك

“Tinggalkanlah olehmu perkara yang meragukan kepada perkara yang tidak meragukan”.

Adapun gambar-gambar hewan yang lain, seperti; kuda, singa, dan yang lainnya, maka tidak perlu dan hanya mencukupkan diri pada gambar/bentuk alat-alat, seperti; mobil, bahtera dan yang lainnya; karena seorang anak akan bermain dengannya sama dengan kalau dia bermain dengan gambar/bentuk hewan yang lain. Dan jika tidak bisa tidak untuk dihadiahkan beberapa dari gambar/bentuk hewan-hewan tersebut, maka hendaknya dia memotong kepalanya dan tinggal badannya saya, maka yang demikian itu tidak masalah”. (Liqo Bab Maftuh: 26/6)

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam