Alhamdulillah.
hal itu boleh saja dilakukan asalkan kondisinya sebagaimana yang Anda ceritakan itu, yaitu demi menghilangkan penyakit istri Anda.
Fatawa Lajnah Daimah V/182.
Namun disyaratkan agar dalam memendekkan rambutnya itu tidak menyerupai potongan rambut lelaki atau potongan rambut wanita-wanita kafir.
Untuk lebih jelasnya silakan lihat soal nomor 1192 .