Alhamdulillah.
Tidak mengapa orang kafir menyentuh terjemahan Al-Qur’an dengan bahasa Inggris atau bahasa lainnya. Karena terjamah (Al-Qur’an) adalah tafsir dari arti Al-Qur’an. Kalau orang kafir atau orang yang tidak suci menyentuhnya, tidak apa-apa akan hal itu. Karena terjemah tidak mengambil hukum (seperti) Al-Qur’an. Akan tetapi ia mengambil hukum (seperti) tafsir. Sementara buku-buku tafsir, orang kafir dan orang yang tidak suci tidak mengapa menyentuhnya. Begitu juga dengan buku hadits, fiqih dan bahasa Arab. Wallahu waliyyut taufiq selesai ‘Fadhilatus Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Majallah Al-Bukhuts Al-Islamiyah, vol. 45 hal. 115.
Untuk menambah faedah dapat dilihat soal no. 100228 dan no. 1690
Wallahu’alam.