Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Istinsyaq (Memasukkan Air Ke Hidung Saat Berwudhu') Hukumnya Wajib

1197

Tanggal Tayang : 09-04-2002

Penampilan-penampilan : 23152

Pertanyaan

Suatu ketika saya berwudhu' untuk mengerjakan shalat. Ketika tengah shalat saya baru teringat belum ber-istinsyaq (memasukkan air ke hidung). Bagaimanakah status shalat dan wudhu' saya itu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, istinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam berwudhu' hukumnya wajib, berdasarkan perbuatan dan perintah Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam. Beliau Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

"Barangsiapa berwudhu' hendaklah ber-istinsyar (mengeluarkan air dari hidung setelah memasukkannya)."
(H.R Al-Bukhari dan Muslim)

Dan berdasarkan sabda beliau Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam:

"Barangsiapa berwudhu' hendaklah ia ber-istinsyaq."

Barangsiapa tidak ber-istinsyaq berarti wudhu'nya tidak sah, ia wajib mengulangi wudhu' serta shalatnya.

Refrensi: Fatawa Lajnah Daimah V/209