Alhamdulillah.
Pendapat bahwa memotong kuku waktu malam itu makruh, tidak ada asalnya. Bahkan memotong kuku (diperbolehkan) kapan saja baik waktu malam maupun siang. Begitu juga pendapat yang mengharuskan membaca bismillah tiga kali di atas kuku dan bulu sebelum dibuang. Kalau tidak, maka syetan akan memakainnya, (hal itu) tidak ada asalnya. Begitu juga kewajiban harus menguburnya. Tidak (ada hadits) shoheh juga. Telah ada hal itu hadits yang sangat lemah sekali. Maka diperbolehkan membuangnya di tempat sampah atau saluran kotoran atau menguburnya. Kalau sekiranya seseorang khawatir jatuh ditangan tukang sihir, maka lebih bagus dihilangkan di tempat yang tidak mungkin dijamahnya.”
Wallau’alam.