Kamis 6 Jumadil Ula 1446 - 7 November 2024
Indonesian

Merayakan Khataman Al-Quran

Pertanyaan

Sebagian kaum wanita setelah mengkhatamkan hafalan Al-Quran dari gurunya melakukan perayaan sederhana, di dalamnya dibacakan ayat-ayat di akhir mushaf kemudian bersambung dengan awalnya (surat Al-Fatihah dan limat ayat surat Al-Baqarah) dengan tujuan tidak memutus bacaan. Apa hukum tentang hal ini?"

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sesungguhnya merayakan moment menghafal Al-Quran bukan termasuk sunah. Tidak ada riwayat dalam masalah ini dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tidak juga dari kalangan sahabat. Melakukan hal tersebut dengan landasan bahwa itu merupakan ajaran agama, merupakan bid'ah. Akan tetapi, masyarakat melakukannya sebagai bentuk kegembiraan atas nikmat Allah berupa hafalan Al-Quran, seperti merayakan kedatangan orang yang lama pergi, atau mendapatkan karir tertentu atau tempat. Jika merayakan khataman hafalan Al-Quran dengan motivasi seperti ini, maka tidak mengapa. Jika pada pertemuan tersebut dibacakan ayat-ayat Al-Quran dari awalnya atau akhirnya, tanpa menentukan surat-surat tertentu atau cara-cara tertentu, seperti menyambung akhir ayat dengan akhir surat, maka perbuatan tersebut adalah baik. Karena membaca Al-Quran adalah sebaik-baik acara dalam sebuah majelis dan sebaik-baik yang diucapkan di antara para hadirin. Adapun doa, terdapat atsar shahih dari Anas bin Malik radhiallahu anhu bahwa dia mengumpulkan keluarganya ketika mengkhatamkan Al-Quran.  Jika seorang yang mengkhatamkan Al-Quran berdoa lalu diaminkan oleh yang hadir, maka hal itu baik.

Adapun menyebut guru wanita dengan syaikhah, hal itu tidak mengapa. Karena itu, hendaknya anda tahu, baarokallahu fiik, bahwa apa yang anda sebutkan berupa perayaan tersebut tidaklah mengapa. Namun tidak perlu anda membaca akhir mushaf kemudian disambung dengan bagian awalnya, karena membatasi cara tersebut membutuhkan dalil. Karena tilawah Al-Quran adalah ibadah. Sedangkan ibadah harus terikat caranya sebagaimana telah diajarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sebagiamana Dia berfirman, 

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا (سورة الأحزاب: 21)

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” SQ. Al-Ahzab: 21.

Ditulis oleh Syekh Abdurrahman Al-Barrak.

Adapun hadits الحال المرتحل)) yang diriwayatkan oleh Tirmizi  rahimahullah, dari Ibnu Abbas dia berkata, Seseorang berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, "Amal apa yang paling Allah cintai?" Beliau bersabda,

الْحَالُّ الْمُرْتَحِلُ

Orang itu bertanya lagi, "Apakah al-hal almurtahil?" Beliau bersabda, "Orang yang membaca Al-Quran dari awal hingga akhirnya. Setiap kali singgah (حل), dia berangkat lagi (ارتحل).

Akan tetapi, hadits ini lemah, sebagaimana dijelaskan oleh Tirmizi rahimahullah sebagaimana perkataannya setelah menyebutkan hadits ini, "Ini adalah hadits gharib, tidak kami kenal sebagai hadits Ibnu Abbas kecuali dari jalur ini sedangkan sanadnya tidaklah kuat."

Karena itu, Ibnu Qayim rahimahullah berkata dalam kitabnya I'lamul Muwaqqiin, hal. 289, juz 2, "Setelah menyebutkan hadits ini, sebagian mereka memahami bahwa apabila selesai dari khatam Al-Quran, dia membaca surat Al-Fatihah dan tiga ayat dari surat Al-Baqarah, karena dia telah selesai dan memulai lagi. Perkara ini tidak dilakukan oleh seorang sahabat pun, tidak juga tabiin dan tidak ada seorang imam pun yang menganggapnya baik. Yang dimaksud dengan hadits adalah, bahwa jika pasukan kaum muslimin selesai dari sebuah peperangan, mereka memulai peperangan baru lagi, atau apabila dia selesai dari sebuah amalan, maka dia melakukan amalan lain lagi untuk menyepurnakannya sebagaimana dia telah menyempurnakan yang pertama. Adapun yang dilakukan oleh sebagian pembaca Al-Quran, maka bukan itu yang dimaksud oleh hadits tersebut sama sekali.

Wabillahittaufiq.

Refrensi: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid