Alhamdulillah.
Apabila bank tersebut adalah bank syari’ah yang menerapkan hukum syariah, dan hadiah tersebut dalam rangka memberikan motivasi kepada nasabah agar lebih banyak berinteraksi dengan pihak bank, maka anda boleh mengambil hasil undian tersebut untuk ibadah umroh.
Namun jika bank tersebut adalah bank konvensional yang mengandung riba, maka tidak boleh menyimpan harta disana kecuali karena darurat untuk keamanan, juga tidak boleh mengambil bunganya untuk dikonsumsi, akan tetapi harus dipergunakan untuk kepentingan umum.
Atas dasar inilah, jika anda mendapatkan hadiah dari undiannya, maka tidak boleh dipergunakan untuk ibadah umroh dan tidak boleh dikonsumsi sendiri, akan tetapi hendaknya dipergunakan untuk kemaslahatan umum umat Islam.
Hadiah yang diberikan bank kepada para nasabah ini adalah salah satu bentuk riba, dan bagian dari cara bank mengelabuhi masyarakat agar menerima proses transaksi dengan riba pada bank ini.
Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya tentang beberapa bank konvensional di negara-negara kholij (semenanjung arab) yang memberikan hadiah, seperti: mobil, atau rumah siap huni bagi mereka yang mendepositokan uangnya. Pihak bank melakukan undian di antara para nasabah, dan diambil satu pemenang. Bagaimanakah hukumnya menerima hadiah tersebut, baik berupa uang atau barang?
Mereka menjawab:
“Jika gambarannya seperti yang anda sebutkan, maka hadiah tersebut tidak boleh; karena merupakan bunga dari transaksi deposito yang dilakukan para nasabah. Perubahan nama tidak menghilangkan hakekat dari riba tersebut”.
(Fatawa Lajnah Daimah: 15/196)
Dan lihatlah pada jawaban soal nomor: 72413
Wallahu a’lam.