Alhamdulillah.
Disunnahkan menghindari menanggalkan sesuatu yang menyebut nama Allah ketika masuk WC (tempat buang hajat). Jika mendesak baginya untuk membawanya masuk, hendaknya dia tutup, lalu membawanya masuk.Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, 1/109, 'Jika seseorang hendak masuk WC, dan padanya terdapat sesuatu yang tertera nama Allah Ta'ala, maka disunnahkan meletakkannya. Jika dia ingin membawa sesuatu yang terdapat padanya tulisan nama Allah Ta'ala dan dia upayakan agar tidak jatuh, atau (mata) cincinnya dia putar ke bagian dalam tapak tangannya, maka tidak mengapa.
Imam Ahmad berkata, 'Cincin, jika padanya terdapat nama Allah, hendaknya diputar ke bagian dalam tapak tangannya, lalu dia boleh masuk WC dengannya. Hal ini juga dikatakan oleh Ishaq. Ibnu Musayyab dan Al-Hasan serta Ibnu Sirin juga memberi keringanan tersebut."
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, ditanya, "Apa hukum masuk WC membawa kertas yang padanya tertera nama Allah?"
Beliau menjawab, "Dibolehkan masuk WC dengan membawa kertas bertuliskan nama Allah selama dia berada di dalam kantong, tidak diluar. Tetapi tersembunyi dan tertutup." (Fatawa Minat-Thaharah, hal. 109)
Ada yang layak kami sampaikan disini bahwa cincin, jika dimaksud sebagai tanda pinangan, tidak sepantasnya dipakai seorang muslim, karena hal tersebut termasuk sikap menyerupai orang Nashrani. Telah dijelaskan hal tersebut dalam jawaban soal, no. 21441.
Wallahu a'lam.