Alhamdulillah.
Membuat salib atau membeli atau melukis di pakaian atau di dinding dan semisal itu termasuk diharamkan, seorang muslim dilarang melakukannya. Jangan membuat untuk dirinya dan jangan membantunya. Bahkan hendaknya dia bertakwa kepada Allah Ta’ala dan menjaga dari syiar kekufuran yang dibuat-buat oleh orang Kristen dalam agamnya.
Syaikhul islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Salib tidak dibolehkan membuatnya, baik dengan upah atau tanpa upah. Tidak dibolehkan menjual salib sebagaimana tidak dibolehkan menjual patung dan membuatnya. Sebagaimana Terdapat ketetapan dalam shahih dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam sesungguhnya beliau bersabda:
إن الله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام
“Sesungguhnya Allah mengharamkan penjualan khomr, bangkai, babi dan patung.” (Majmu fatawa, 22/141 silahkan melihat Al-Mausuah Fiqhiyah, 12/84-88).
Kedua:
Salib itu bentuk dan banyak macamnya. Bermacam-macam sepanjang zaman dan tempat, dan perbedaan kelompok Nashrani. Sehingga mereka mambuat gambar yang beraneka ragam. Memungkinkan mentelaah dilink berikut ini:
http://en.wikipedia.org/wiki/Cross
1.Kalau telah digambar bahwa itu salib, seorang muslim dilarang membawa, memakai, membeli, menjual dan menggambarnya. Karena sebab pengharaman menggambar salib dan memakainya adalah menjauhi menyerupai orang Nashrani dan pengagungan simbol keagamaan yang batil. Sebab ini dapat mengenai semua bentuk salib yang dikenal oleh kelompok Nashrani kalau dibuat manjadi salib untuk mengagungkan dan menjadi rumus apa yang mereka inginkan.
2.Kalau menggambar dengan hiasan tertentu atau mambuat sebagian peralatan rumah dan peralatan biasa, bertepatan menghasilkan seperti bentuk salib tadi, maka hal ini dilihat:
a.Kalau pertama kali terlihat itu hiasan salib yang dikenal sekarang di kebanyakan gereja dan kebanyakan orang Kristen. Yaitu dalam bentuk dua garis salah satu lebih panjang dan yang lain melintang. Artinya bertemunya garis melintang dengan garis memanjang dan sisi atas lebih pendek dari yang bawah. Ia adalah bentuk yang dikenal salib semenjak orang Kristen membuatnya. Diambil dari kayu dan disalib orang yang ingin dibunuhnya. Kalau orang yang melihat pertama kali seperti ini, maka harus dihapus dan dihilangkan. Atau diperbaiki agar keluar tidak seperti salib. Dimana dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam (Tidak membiarkan di rumahnya apapun yang di dalamnya ada salib kecuali dihapusnya).
b.Kalau gambar salib tidak nampak, tetapi hasil dari hiasan yang bukan dimaksudkan. Atau bangunan dengan arsitek yang terpotong itu lebih banyak manfaat dan lebih elastis. Atau digunakan sebagai lambang olah raga tertentu. Seperti lambang perkumpulan atau perkalian dalam ilmu matematika. Dalam kondisi seperti ini, tidak diwajibkan menghapus dan menghilangkannya. Tidak mengapa membuatnya, menjual yang terkandung seperti itu karena tidak adanya illat (sebab) yaitu menyerupai orang kafir dan mengagungkan simbul mereka. Karena simbul Salib dalam kondisi seperti ini sedikit tidak terlihat juga tidak dianggap.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Pertama, kita harus mengetahui bahwa ini adalah salib. Karena sebagian orang menyangka ini adalah salib padahal bukan (salib). Kedua, kita tahu ia digunakan karena ia salib. Bukan karena hiasan di pakaian sebagai contoh. Karena orang Kristen mengagungkan salib. Tidak mungkin mereka menjadikan sebagai hiasan di baju. Akan tetapi mereka menaruhnya di tempat yang terhormat. Maka harus ada dua hal ini, kalau telah kita tegaskan bahwa ia adalah salib, maka harus disobeknya atau minimal sesuai sunah disobeknya. Dan kita harus boikot baju ini –yang ada gambar salib- kalau kita boikot, maka para pedagang tidak dapat mengambil manfaatnya. Boikot juga sesuatu yang ada bintang segi enam dikatakan sebagai symbol kaum Yahudi. Maka hukumnya sama seperti hukum salib. Meskipun orang Yahudi tidak mempergunakannya untuk beribadah akan tetapi menjadi ciri khusus bagi mereka. Kita pernah menanyakan tentang salib kepada orang Kristen yang telah masuk Islam, mereka mengatakan, “Salib bagi kami adalah salib yang dikenal, ada dua garis, salah satu membentang dan satunya memanjang. Dimana sisi memanjang lebih panjang dari pada yang membentang. Sampai ketika kita menanyakan kepada mereka tentang jam salib dimana mereka menamakan –jam salib- mereka mengatakan, “Ini tidak dimaksudkan sebagai salib. Ini sekedar tanda suatu perusahan saja. Karena salib menurut orang Kristen mereka mengatakan, “Bahwa garis memanjang lebih tinggi kemudian garis membentang. Dimana salah satu sisi dalam garis memanjang lebih panjang dari yang lainnya. Dan ini realita yang ada. Seseorang yang disalib ditaruh kayu membentang karena diikut kedua tangannya. Apakah mungkin kayu yang dibuat untuk kedua tangan dibuat separuhnya? Tidak bahkan ia berada lebih tinggi. Oleh karena itu kita meragukan yang disebarkan ini sebelum dua tahun lalu dengan berbagai macam bentuk. Mereka mengatakan, “Ini namanya salib. Kemudian tanda ( + ) apakah termasuk salib? Ia bukan salib. Begitu juga dahulu timba yang ditaruh air dari sumur, di atasnya seperti dua kayu dinamakan ‘Arqot’ dimana salah satunya membentang dan satunya memanjang. Seperti ini tidak termasuk salib. Sesuatu itu dikataikan salib, adalah sesuatu yang diletakkan sebagai salib.” (Liqo Bab Maftuhu, pertemuan no 21/ soal no. 7)
Beliau juga mengatakan, “Adapun apa yang tidak dimaksudkan sebagai salib, tidak diagungkan dan tidak dijadikan simbol, seperti sebagian tanda dalam matematika atau sebagian yang nampak di jam elektronik dengan ada tanda tambahan. Maka hal ini tidak mengapa, tidak termasuk sedikitpun dari salib.” (Majmu fatwa Wa Rosail Ibnu Utsaimin juz. 18/114 jawaban soal no. 74 .
Beliau rahimahullah ditanya dalam ‘Liqo Bab Maftuh, pertemuan no/199 soal no. 9, “Saya lewat di salah satu bangunan di salah satu kota kami, dimana jendela bangunan ini berbentuk seperti salib –semua jendelanya- terdiri dari 10 tingkat, ia mirip sekali dengan apa yang diarsiteki orang barat di rumah mereka? Maka beliau menjawab, “Demi Allah wahai saudaraku, hal ini butuh dilihat bangunannya langsung. Tidak semua bentuk salib itu menjadi salib. Kalau tidak, kita katakan tanda tambahan itu haram, kita juga akan katakan, palang kayu yang digunakan orang-orang mengaliri sawahnya adalah haram. Karena dikenal dua kayu yang membentang. Salib itu ada gambar tertentu dan ada indikasi yang menunjukkan itu salib. Maka, dibutuhkan untuk melihat (langsung) bangunan tersebut.”
Wallahu a’lam .