Alhamdulillah.
Adapun haji yang wajib, maka hendaknya ia mensegerakan berangkat, berdasarkan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
" تعجلوا الحج ، فإن أحدكم لا يدري ما يعرض له "
“Bersegeralah berangkat haji; karena seorang dari kalian tidak mengetahui apa yang akan terjadi pada masa mendatang”.
Juga perkataan Umar bin Khattab –radhiyallahu ‘anhu- :
من مات ولم يحج وله جدة فلا عليه أن يموت يهوديا أو نصرانيا
“Barang siapa yang meninggal dunia sedang ia belum melaksanakan ibadah haji, padahal ia dulu pernah memiliki kesempatan berangkat, maka hendaknya ia meninggal dunia sebagai orang yahudi atau nasrani”.
Adapun haji dan umroh yang sunnah, maka ia boleh merubah fikirannya untuk hal yang lain, ia tidak berdosa selama ia belum memulai haji atau umrohnya. Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman:
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ ١٩٦
“ Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah”. (QS. Al Baqarah: 196)
Hendaknya ia menyesuaikan waktu berangkatnya, jika ia sudah berazam untuk berangkat, namun ternyata tidak jadi berangkat, maka tidak apa-apa.