Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Menyalurkan zakat untuk acara Musabaqah Tilawatil Quran

125481

Tanggal Tayang : 23-07-2015

Penampilan-penampilan : 6259

Pertanyaan

Apa hukum menyalurkan zakat untuk acara Musabaqah Tilawatil Quran yang di adakan sekolah negeri, mengingat sekolah ini tidak banyak mendukung acara semacam ini? Apa hukum menyalurkan zakat untuk memperbaiki bangunan mushala sekolah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Masalah penyaluran zakat dan siapa saja yang berhak mendapatkannya, telah dijelaskan Allah di dalam firman-Nya:

* إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ) التوبة/60

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60).

Menurut Jumhur ulama, maksud dari kalimat fisabilillah (di jalan Allah) adalah jihad di jalan Allah. (lihat jawaban dari soal nomor 21805).

Atas dasar itu, tidak boleh membangun sekolah atau masjid dan mushala dengan uang hasil zakat. Tidak boleh pula menggunakan uang zakat untuk mengadakan acara-acara musabaqah al-Quran. Banyak jalan dan sumber untuk mendukung program-program dan acara-acara seperti ini, seperti dari infak, sumbangan, sedekah, wakaf dan hibah.

Syeikh Ibnu Jabarain hafadhahullah pernah ditanya soal berikut:

Kami memiliki organisasi yang bergerak di bidang pembangunan proyek-proyek besar, seperti membangun masjid jami’ dan sekolah-sekolah Arab-Islam yang di dalamnya terdapat lembaga khusus untuk Tahfiz al-Quran dan klinik kesehatan. Apakah boleh organisasi kami mengambil harta zakat untuk menjalankan proyek-proyek ini?

Ia menjawab, “Kaedah asalnya, zakat itu hanya disalurkan kepada delapan golongan mustahik zakat yang disebut di dalam Al-Quran, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mu’allaf, budak yang mau memerdekakan diri, orang yang berutang, mujahid fi sabilillah, dan para ibnu sabil. Tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan masuk dalam kategori fisabilillah. Namun pendapat yang terpilih, kegiatan itu hanya termasuk jihad dan perjuangan saja. Atas dasar itu, untuk kegiatan-kegiatan seperti ini hendaknya mencari harta lain selain zakat. Wallahu a’lam. (Fatawa asy-Syeikh Ibnu Jabarain)

Di dalam buku Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah, 9/447 disebutkan:

Adapun madrasah-madrasah al-Quran, bila muzakki menyerahkan zakatnya kepada salah seorang pengurusnya agar pengurus itu membagikannya kepada siswa-siswa miskin yang ada di sana dan mustahik lainnya, maka hal itu dibolehkan, bahkan meskipun harta zakat itu harus di kirim dari satu negeri ke negeri lain sehingga membutuhkan biaya pengiriman. Adapun bila muzakki menyalurkan zakatnya untuk neraca keuangan madrasah sehingga menjadi biaya kelancaran kegiatan belajar dan mengajar al-Quran atau ilmu-ilmu agama, maka hal itu tidak dibolehkan.

Syeikh Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya pertanyaan berikut:

Bolehkah harta zakat digunakan dalam pembangunan masjid, sekolah, dan madrasah pengajian al-Quran?

Beliau menjawab, “Masalah ini masih diperdebatkan di kalangan ulama. Sebab pertentangan mereka adalah cara masing-masing dalam menafsirkan firman Allah “Fisabilillah (di jalan Allah),” apakah maksudnya setiap kegiatan sosial dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, ataukah hanya peperangan di jalan Allah saja? Yang terlihat dalam pandangan saya maksudnya adalah peperangan di jalan Allah saja. Karena saat kata fi sabilillah disebut secara mutlak, ia dipahami sebagai peperangan di jalan Allah. Lagi pula, bila kita menganggap bahwa kata fi sabilillah itu bersifat umum, maka pembatasan zakat pada delapan golongan dalam firman Allah: Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin… tidaklah mengandung manfaat apa-apa. Selain itu, membatasi arti fi sabilillah pada peperangan di jalan Allah, lebih menunjukkan kehati-hatian. Dan tentu sikap yang menunjukkan kehati-hatian lebih layak untuk diikuti.

Adapun kegiatan membangun sekolah dan sebagainya yang disebutkan penanya, itu semua hanyalah kegiatan sosial yang sangat dianjurkan. Karena itu sebaiknya dana yang digunakan bukan berasal dari zakat, melainkan dari sumber-sumber lain seperti sumbangan, infak, hibah dan sebagainya. Wallahu a’lam (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb)..

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam