Senin 24 Jumadil Ula 1446 - 25 November 2024
Indonesian

Hukum Membaca Dari Mushaf Dalam Shalat

Pertanyaan

Apakah dibolehkan atau tidak, membaca Al-Qur’an dari Mushaf dalam shalat taraweh dan shalat kusuf?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak mengapa membaca (Al-Qur’an) dari mushaf dalam qiyam Ramadhan (Taraweh). Karena dengan demikian, dia dapat memperdengarkan seluruh Al-Qur’an kepada para makmum. Dan karena dalil-dalil agama dari Kitab dan Sunnah telah menunjukkan dibolehkannya bacaan Al-Qur’an dalam shalat. Hal itu berlaku umum baik dari mushaf maupun hafalan dalam hati.

Terdapat riwayat kuat dari Aisyah radhiallahu anha bahwa beliau memerintahkan budaknya (bernama) Dzakwan  untuk menjadi imam dalam qiyam Ramadhan. Lalu dia membaca (Al-Qur’an) dari mushaf. Riwayat tersebut disebutkan oleh Bukhari dalam shahihnya secara mu’allaq (tidak disebutkan rangkaian sanadnya), namun dipastikan bahwa hal tersebut bersumber dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam (jazman).

Refrensi: Syekh Ibnu Baz rahimahullah –fatawa Islamiyah, jilid 2