Kamis 6 Jumadil Ula 1446 - 7 November 2024
Indonesian

HUKUM MENARUH AL-QUR’AN AL-KARIM DI DALAM HP ATAU DIBAWA DALAM SAKU

Pertanyaan

Apa hukum menaruh Al-Qur’an AL-Karim di dalam HP? Apa hukum menaruh mushaf di saku dalam depan atau belakang celana atau pakaian secara umum?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Diperbolehkan menaruh Al-Qur’an Al-Karim di dalam HP, dan hendaknya dengan tulisan Utsmani. Kecuali kalau hal itu tidak memungkinkan, maka diperbolehkan memakai tulisan lain. Silahkan melihat soal no. 106961.

Tidak mengapa membawa dan menaruh mushaf di saku celana atau lainnya dari pakaian. Dengan syarat harus dijaga dari tersobek atau pelecehan.

Telah ada dalam ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/60: “Salah satu diantara kami membawa mushaf di sakunya. Terkadang dia bawa masuk ke kamar mandi. Apa hukumnya? Tolong bisa dijelaskan.

Jawabannya, “Membawa mushaf di saku diperbolehkan. Dan seseorang tidak diperbolehkan membawa mushaf ke kamar mandi. Bahkan selayaknya menaruh mushaf di temat yang layak. Sebagai pengagungan dan penghormatan terhadap Kitabullah. Akan tetapi kalau terpaksa masuk dengan membawa mushaf karena khawatir kalau ditinggal di luar dicuri, maka tidak apa-apa masuk (dengan membawa mushaf) karena terpaksa.” Selesai

Sementara membawa mushaf di saku belakang celana, hal itu berakibat diduduki mushafnya kalau orangnya ingin duduk. Maka –kondisi seperti itu- tidak diperbolehkan menaruh mushaf di saku belakang. Minimal dimakruhkan. Bahkan tidak satu dari kalangan ahli ilmu yang dengan tegas mengharamkan yang lebih ringan dari itu. Dengan menaruh mushaf di bawah kepalanya seperti bantal untuknya.

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Umat Islam telah bersepakat (Ijma’) akan kewajiban menjaga dan menghormati mushaf. Teman-teman kami dan orang lain mengatakan, diharamkan dibuat bantal bahkan membuat bantal dari salah satu kitab ilmu (agama) diharamkan.” Selesai

‘At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur’an, 128. Silahkan melihat juga, ‘Al-Burhan Fi Ulumil Qur’an, karangan Az-Zarkasyi, 1/478.

Ibnu Muflih rahimahullah mengatakan, “Dimakruhkan membuat bantal dari mushaf, disebutkan oleh Ibnu Tamim disebutkan di ‘Ri’ayah’. Bakr bin Muhammad mengatakan, Abu Abdillah memakruhkan menaruuh mushaf di bawah kepalanya dan tidur di atasnya. Al-Qodi mengatakan, “Sesungguhnya dimakruhkan akan hal itu, karena menjatuhkan dan meremehkan dari penghormatannya. Karena dia lakukan itu seperti memperlakukan dengan barang. Ibnu Hamdan memilih dengan mengharamkannya. Dan ditegaskan hal itu di ‘Mugni dan Syarkh’ sebagaimana yang akan disebutkan pada pasal berikutnya. Begitu juga dengan semua buku-buku agama yang didalamnya ada Al-Qur’an. Kalau tidak ada, maka dimakruhkan saja.

Ibnu Abdul Qawi mengatakan dalam kitabnya ‘Majma’ Al-Bahrain’, “Sesungguhnya telah disepakati diharamkan bersandar ke Mushaf, bagitu juga ke buku-buku hadits dan yang di dalamnya ada sedikit Al-Qur’an.” Selesai  ‘Al-Adab As-Syar’iyyah, 2/393.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam