Alhamdulillah.
Uang tersebut terbilang sedikit, sehingga tidak perlu diumumkan. Tidak perlu memberatkan diri dengan mengumumkannya. Akan tetapi kalau anda berikan kepada penanggung jawab bagian kehilangan juga tidak mengapa. Atau jika anda umumkan apabila mudah bagi anda dengan mengatakan, "Siapa pemilik uang sekian di sekitar tempat jumrah dan di kerumunan orang-orang. Siapa tahu ada yang datang dan memberikan ciri-cirnya, maka berikan kepadanya. Jika sesuai dengan cirinya, hal itu juga tidak mengapa. Karena ia uang kecil. Kalau sekiranya anda shodaqohkan untuk pemiliknya, insyallah tidak apa-apa. Anda akan mendapatkan pahala.