Jum'ah 7 Jumadil Ula 1446 - 8 November 2024
Indonesian

Dibolehkan Mengambil Barang Temuan Kalau Sedikit

126502

Tanggal Tayang : 09-12-2009

Penampilan-penampilan : 7072

Pertanyaan

Saya mendapatkan sekitar sepuluh sampai lima belas riyal di Mekkah, apa hukumnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Barang temuan yang sedikit dan tidak ada harganya, kalau diumumkan tidak mengapa, kalau dimakan juga tidak apa-apa. Jika dishadaqahkan juga tidak apa-apa. Karena ia sedikit tidak cukup untuk diumumkannya. Sepuluh, dua puluh dan tiga puluh atau yang serupa itu. Barang temuan seperti ini pada waktu sekarang tidak ada nilainya. Kalau dia shadaqahkan untuk pemiliknya, maka tidak mengapa. Kalau dia pergunakan juga tidak apa-apa. Kalau dibiarkan juga tidak apa-apa.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam