Alhamdulillah.
Dibolehkan bagi orang yang haji Tamatu dan telah selesai dari umrahnya dan menunggu pelaksanaan haji di Mekah, untuk melakukan umrah selama masa tersebut. Khususnya jika dia keluar dari Mekah ke Madinah atau semacamnya, kemudian dia kembali ke Mekah. Hal tersebut tidak menyebabkan berlipatnya dam tamatu. Karena tujuan dari ayat tersebut adalah bahwa siapa yang menunaikan haji dengan cara tamatu, maka dia harus mengeluarkan dam. Karena itu, walaupun umrahnya berulang, namun hajinya tetap berlaku sekali baginya, dan karenanya damnya pun tetap satu.
Apakah disyariatkan mengulang umrah bagi mereka yang menunggu di Mekah dan tidak keluar darinya sebagaimana dilakukan banyak jamaah haji sekarang ini, lalu mereka keluar ke Tanim untuk ihram umrah?
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Di antara mereka ada yang memberi keringanan membolehkan, di antara mereka ada yang menyatakan makruh dan berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan perbuatan salaf.
Lihat jawaban soal no. 49897 dan 111501
Wallahu a'lam