Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Seseorang Menginginkan Bersedekah Dari Uang Kurbannya Karena Keluarga Dan Anak – anaknya Tidak Lagi Tinggal Bersamanya.

127160

Tanggal Tayang : 23-09-2015

Penampilan-penampilan : 4206

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang sahabat yang tinggal di Jerman, dan dia seorang mahasiswa di sebuah universitas dan telah berkeluarga, dia telah memiliki seorang istri, satu anak putra dan seorang anak lagi putri, yang ketiga-tiganya tidak lagi kembali bersamanya ke Jerman dan akan tinggal menetap di negara mereka, sedang sang suami akan tinggal seorang diri di Jerman. Dan dia sudah terbiasa berkurban setiap tahunnya semenjak dia menikah, akan tetapi pada tahun ini dia ingin bersedekah dari uang kurbannya untuk keluarganya yang sangat membutuhkan di negaranya, karena dia akan menghabiskan hari lebarannya di Jerman seorang diri. Dan dia tidak mampu melainkan hanya berkurban satu hewan kurban saja; Sebagaimana yang telah diketahui, dia adalah seorang mahasiswa dan dia tidak memiliki gaji yang tetap bahkan dia bekerja diluar jam – jam dan waktu belajar atau kuliah, maka apakah di perbolehkan dia bersedekah dari uang kurbannya ataukah sebaiknya dia tetap berkurban ?? Trimakasih atas jawabannya dan semoga Allah memberikan balasan pahala pada anda dengan sebaik – baik balasan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Berkurban merupakan Sunnah Muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan yang patut untuk senantiasa menjaganya, memunculkan dan menebarkannya di antara kaum Muslimin, dan sebagian Ulama’ malah menganggapnya sebagai sebuah kewajiban. Atas dasar ini untuk berhati – hati sebaiknya ibadah ini tidak anda tinggalkan melainkan jika Udzur. Dan menyembelih kurban lebih baik daripada bersedekah dengan harganya atau bersedekah dengan seekor domba, karena didalam menunaikan penyembelihannya terdapat Taqarrub kepada Allah Ta’ala dan menebarkan Syi’ar Islam.

            Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata : “Berkurban, ber’Aqiqah dan Al Hadyu ( Menyembelih Hewan dalam ibadah Haji ) lebih utama pahalanya dari pada bersedekah dengan harga – harga hewan tadi, maka jika dia memiliki harta berlebih dan ingin bertaqarrub kepada Allah maka hendaklah dia berkurban dengan harta tersebut ”.  Majmu’ul Fatawa ( 304/26 ).

            Dan di dalam kitab “ Kassyaful Qina’ ” ( 21/1 ) disebutkan : “( Dan menyembelih hewan untuk Aqiqah lebih utama pahalanya dari pada bersedekah dengan uang seharga hewan Aqiqah ) demikian juga halnya dengan Al Hadyu, Ibnul Qoyyim Al Jauzi juga menerangkan dalam kitab Tuhfatul Wadud, dan Ibnu Nashrullah dalam penjelasannya ; Karena Rasulullah Shallalllahu Alaihi Wasallam dan juga para Khulafaaur Rosyidin mereka berkurban, dan kalau seandainya pahala bersedekah itu lebih utama pastilah mereka semuanya akan beralih kepada sedekah dari pada berkurban. Dan menurut Hadits ‘Aisyah Radliyallahu Anha yang diriwayatkan secara Marfu’ :

( ما عمل ابن آدم يوم النحر عملا أحب إلى الله من إراقة دم , وإنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها وأشعارها وإن الدم ليقع من الله عز وجل بمكان قبل أن يقع على الأرض فطيبوا بها نفسا ) رواه ابن ماجه [ ضعفه الألباني في الضعيفة (526) ]

( Tidaklah seorang anak cucu Adam melakukan sebuah amalan di hari Iedul Adlha yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala melainkan menumpahkan darah maksudnya adalah menyembelih kurban, karena dia akan datang kelak pada hari kiamat dengan tanduknya, kuku–kukunya dan bulu–bulunya. Sesunggguhnya darahnya akan sampai di tempatnya disisi Allah sebelum sampainya darah tersebut di atas tanah, maka hendaklah setiap jiwa berbuat baik dengannya ), Hadits Riwayat Ibnu Majah Syaikh Al Bani mendlo’if kannya dalm Adl Dlo’ifah (526) ;

Karena lebih mengutamakan Shodaqah dari pada berkurban akan mengakibatkan mudahnya meninggalkan Sunnah Rasulullah shallallahu Alaihi Wasallam ”.

            Dan apabila sahabat anda melihat bahwa kebutuhan keluarganya itu sangat primer; maka hendaklah dia mengkhususkan mereka dengan memberikan Shodaqah apa yang tidak diberikan kepada selain mereka, sehingga dia bisa melebihkan bagian buat mereka, dan jika dia akan menghabiskan sendiri hari–hari lebaran tanpa ditemani keluarganya, maka dia tidak membutuhkan bagian yang banyak dari daging kurban. Namun apabila di tempat tinggal mereka keluarganya tidak begitu membutuhkan bantuan dan sokongan harta, maka dia bisa berkurban dan mewakilkan penyembelihannya kepada seseorang di sebagian negara atau tempat –tempat yang di sana penduduknya masih sangat membutuhkan.

            Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata : “Dan kami, tatkala kami mengatakan tentang Al Hadyu dan berkurban : Maka dianjurkan memakan darinya sepertiganya dan disedekahkan sepertiganya ; yang demikian itu apabila di sana tidak ada sebab yang menjadikan ibadah itu lebih utama ; namun apabila jumlah fakir miskin amatlah banyak, maka pastilah kami akan menganjurkan untuk bersedekah melebihi sepertiga dan yang demikian itu apabila memang banyak yang memberikan hadiah ataupun makanan kepada para fakir dan miskin, sekiranya kebutuhan dan manfaat itu yang dipandang lebih diutamakan, maka memenuhi kebutuhan dan memberikan manfaat tersebut harus segera direalisasikan sesuai dangan apa yang terjadi ”. Majmu’ul  Fatawa       ( 258/19 ). Dan baik pula dilihat Soal nomer  (36645).

            Dan jika keluarga sebagaimana yang di maksudkan oleh sahabat anda sangat membutuhkan bantuan berupa uang, dan tidak bisa menutupi kebutuhan mereka dengan sekedar mengkonsumsi daging kurban yang dikirimkannya dan dia sudah tidak memiliki harta atau uang yang lain sebagaimana yang anda sebutkan pada pertanyaan anda, atau dia tidak memiliki harta apapun lagi yang bisa disedekahkan kepada mereka, atau mereka adalah kerabatnya yang sangat membutuhkan nafkah maka dalam kondisi semacam ini dia harus bersedekah kepada mereka dan meninggalkan berkurban pada tahun tersebut.

            Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata : “Haji yang tathowwu’ atau yang dilakukan kesekian kalinya menurut syari’at memang lebih utama dari pada shodaqah yang keduanya memang bukan sebuah kewajiban. Akan tetapi jika dia memiliki kerabat yang sangat membutuhkan bantuan, maka bersedekah kepada mereka adalah wajib dan lebih utama, demikian pula jika di sana ada sekelompok orang yang sangat membutuhkan nafkah atau bantuan, maka membantu mereka harus diprioritaskan daripada melaksanakan ibadah haji, adapun jika antara haji dan shodaqah dua–duanya adalah Sunnah Tathowwu’ maka dalam hal ini menunaikan ibadah haji harus lebih diprioritaskan karena haji merupakan ibadah badaniyah dan maaliyah sekaligus. Demikian pula melaksanakan ibadah kurban dan aqiqah lebih afdlol dan lebih utama daripada bersedekah dengan uang sejumlah harga keduanya ”.  Afatawa Al Kubra ( 382/ 5 ), Al Ikhtiyaraat ( 116). 

Wallahu A’lam..

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam