Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Tinggal Di Jedah, Namun Ihram Untuk Haji Dari Mekah

127499

Tanggal Tayang : 30-09-2014

Penampilan-penampilan : 5935

Pertanyaan

Saya tinggal di Jedah. Pada tahun lalu saya bersama isteri menunaikan manasik haji. Akan tetapi kami melakukan umrah delapan hari sebelum haji. Apakah yang kami lakukan itu benar, ataukah kami harus mengeluarkan fidyah? Atau bagaimana? Kami ihram dari Masjid Aisyah di Mekah ketimbang kami ihram dari rumah kami. Untuk siapa fidyah itu kami berikan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Bagi penduduk Jedah, apabila dia telah niat haji atau umrah, maka ihramnya dari sana. Karena Jedah berada di dalam wilayah miqat. Maka hukum penduduknya, adalah hukum mereka yang tinggal berdampingan dengan Mekah dan berada di dalam wilayah miqat. Hendaknya mereka ihram di tempat mereka mulai niat.

Hal tersebut berdasarkan riwayat Bukhari, no. 1526 dan Muslim, no. 1181, dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata,

وَقَّتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ، فَهُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ لِمَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، فَمَنْ كَانَ دُونَهُنَّ فَمُهَلُّهُ مِنْ أَهْلِهِ، وَكَذَاكَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْهَا  (متفق عليه)

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan Dzul Hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah, Juhfah bagi penduduk Syam, Qarnal Manazil bagi penduduk Najed, Yalamlam sebagai penduduk Yaman. Tempat-tempat itu (adalah miqat) bagi mereka (penduduk negeri-negeri tersebut) dan siapa saja yang datang lewat jalur tersebut, jika dia niat haji atau umrah. Adapun orang yang berada di dalamnya (di dalam wilayah miqat), maka (dia ihram) dari tempat dia berada. Termasuk penduduk Mekah, (ihram) dari Mekah." (HR. Bukhari, no. 1524, Muslim, no. 1181)

Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, "Yang diwajibkan bagi orang yang umrah adalah melakukan ihram dari miqat yang dia lewati saat memasuki kota Mekah, apabila dia tinggal di luar miqat. Adapun jika dia berada di dalam wilayah miqat, seperi penduduk Jedah, Ummu Salam, Bahrah, Luzaimah, Syarai dan semacamnya. Maka dia harus ihram dari tempat dia mulai niat untuk haji dan umrah."

Fatawa Islamiyah, 2/690.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Yang telah niat untuk umrah, sedangkan dia penduduk Jedah, maka wajib baginya ihram dari Jedah, jangan sampai ditunda."

Liqa Al-Bab Al-Maftuh, 121/24.

Berdasarkan apa yang telah disebutkan, jika yang anda maksud ihram dari Masjid Aisyah adalah ihram untuk umrah yang kalian lakukan sebelum haji, maka anda telah melewati miqat yang ditetapkan bagi anda berdua, yaitu tempat tinggal anda di Jedah.

Lebih hati-hati jika kalian berdua menyembelih seekor kambing yang disembelih di Mekah dan dagingnya dibagikan kepada kaum fakir di sana serta tidak boleh baginya memakan dagingnya sedikitpun.

Syekh Ibnu Utsaimin berkata, 

"Jika seorang melakukan ihram untuk haji atau umrah bukan di miqat yang telah ditetapkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka ihramnya sah, haji dan umrahnya sah. Akan tetapi para ulama berpendapat, bahwa memulai ihram dari miqat termasuk wajib haji atau umrah, dan siapa yang meninggalkannya, maka dia meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah. Maka dia wajib mengeluarkan fidyah yang menambal kekurangan tersebut. Disembelih di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir di sana serta tidak boleh memakan dagingnya sedikitpun. Kemudian, jika dia tidak mampu, sebagian ulama berpendapat berpuasa sepuluh hari. Sebagian lagi berpendapat, tidak ada kewajiban apa-apa. Yang benar adalah, jika dia tidak mampu, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Karena tidak ada dalil yang shahih bahwa siapa yang tidak mampu mengeluarkan fidyah karena meninggalkan wajib, dia harus berpuasa sepuluh hari." Liqo Al-Bab Al-Maftuh, 175/14

Adapun jika ihram yang kalian lakukan di Masjid Aisyah adalah ihram haji setelah menunaikan umrah, sedangkan ihram kalian untuk umrah dilakukan di Jedah, maka tidak ada kewajiban apa-apa bagi kalian berdua. Meskipun seharusnya, ihram kalian untuk haji adalah di tempat kalian singgah ketika itu di Mekah atau di tempat selainnya. Tidak perlu harus pergi ke Masjid Aisyah atau tempat lainnya di tanah halal.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam