Selasa 14 Syawal 1445 - 23 April 2024
Indonesian

Hukum Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Dan Diperuntukkan Bagi Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ... ??

Pertanyaan

Saya melihat sebagian orang pada hari raya Iedul Adlha Mubarok mereka menghadiahkan atau memberikan binatang kurban mereka sebagai ganti kurbannya orang tua mereka dan juga bagi Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, apakah hal ini diperbolehkan ataukah hal semacam ini termasuk Bid’ah ??

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

,

Yang pertama :

Tidak di Syari’atkan menghadiahkan hewan kurban atau semacamnya tidak untuk Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ataupun untuk yang lainnya; karena yang demikian itu tidak pernah dilakukan oleh seorangpun dari sahabat Nabi dengan kecintaan mereka kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dan kesempurnaan kepedulian mereka akan mengamalkan kebaikan, dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam pun tidak pernah mengajarkan dan memberikan petunjuk kepada umatnya akan hal tersebut, sebagaimana beliau mengajarkan mereka bersholawat kepada beliau dan memohonkan keutamaan dan washilah bagi beliau setelah adzan, kalau seandainya apa yang dilakukan sebagian orang saat ini sebuah kebaikan pasti beliau Shallallahu Alaihi Wasallam menunjukkan mereka untuk melakukannya, karena setiap perbuatan yang baik yang dilakukan umatnya pasti Beliau Shallallahu Alaihi Wasallam akan memperoleh pahala dari apa yang telah dilakukan oleh umatnya; karena beliau adalah pemberi petunjuk, pembimbing dan Da’i kepada setiap kebaikan, maka seseorang yang menghadiahkan pahala amalannya kepada Nabi Shallallahu Alaihi wasallam tidak akan mendapatkan faedah apapun malah dia telah mengeluarkan pahala yang semestinya untuk dirinya dan itu sama sekali tidak akan sampai kepada yang lainnya.

Dan perincian penjelasan akan hal ini telah disampaikan pada jawaban soal nomer ( 52772 ) yang lalu.

Yang kedua :

Berkaitan dengan kurban untuk orang yang sudah meninggal,maka terdapat tiga bentuk:

Pertama : Apabila dia berkurban untuk orang yang sudah meninggal dengan disertakan kurbannya orang yang masih hidup semisal seseorang yang berkurban untuk dirinya dan anggota keluarganya baik mereka yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, dan ini diperbolehkan, dalilnya adalah sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wasallam pernah berkurban untuk diri beliau dan semua anggota keluarga beliau dan diantara mereka ada yang sudah meninggal dunia sebelumnya seperti Istri beliau Khadijah Radiallahu Anha.  

Kedua : Hendaknya dia berkurban dari orang yang sudah meninggal sesuai dengan wasiat – wasiat mereka dan karena merealisasikan dari wasiat – wasiat tadi, dan ini hukumnya wajib kecuali jika dia tidak mampu melaksanakannya, dan dalil dari penjelasan ini adalah firman Allah Ta’ala tentang hal penggantian wasiat : Firman Allah :

( فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَ مَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَآ إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ) .

(Barangsiapa yang menggantikannya (wasiat itu ), setelah mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang merubahnya. Sungguh Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui ). Al Baqarah/181.

Ketiga : Hendaknya dia berkurban untuk orang – orang yang sudah meninggal yang merupakan sedekah dari mereka yang  masih hidup ( dengan menyembelih hewan kurban khusus hanya untuk Bapaknya atau khusus hanya untuk ibunnya ) dan hal ini diperbolehkan, para Ahli Fiqih dari madzhab Hanbali menegaskan bahwa  orang yang mengirimkan pahala berkurbannya untuk orang tua mereka yang sudah meninggal akan sampai ke mayyit dan akan mengambil manfaat dari pahala tersebut hal ini diqiyaskan dengan pahala sodaqoh yang akan terus mengalir meski orang yang bersedekah sudah meninggal, akan tetapi yang lebih utama dalam hal ini adalah tidak melakukannya karena tidak ada Nash yang jelas menerangkan akan hal tersebut, dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam pun tidak pernah berkurban untuk salah seorang dari anggota keluarga beliau yang sudah meninggal secara khusus, Beliau tidak pernah berkurban untuk paman Beliau Hamzah bin Abdul Muthallib padahal dia merupakan kerabat Beliau yang sangat di agungkan dan dimulyakan, tidak untuk anak – anak Beliau yang mereka kebanyakan meninggal dikehidupan Beliau, tidak pula berkurban untuk istri Beliau Khadijah binti Khuwailid yang dia merupakan istri atau wanita yang paling Beliau cintai sepanjang hidup Beliau, juga tidak ada Nash yang meyebutkan bahwasannya; tidak ada seorang pun dari para sahabat  di masa kehidupan Beliau yang mereka berkurban untuk salah seorang anggota keluarga mereka yang telah meninggal. Dan baik pula jika melihat jawaban soal nomer (36596).

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam