Kamis 6 Jumadil Ula 1446 - 7 November 2024
Indonesian

Hukumnya Berbuka Bagi Seeorang Yang Harus Mengkonsumsi Obat Setiap 12 Jam Sekali

Pertanyaan

Saya mempunyai penyakit kejiwaan, saya telah memeriksakannya kepada seorang dokter, maka dia memberikan dosis obat yang berbentuk kaplet untuk dikonsumsi selama 5 tahun, setiap 12 jam sekali satu kaplet. Apa yang harus saya lakukan apalagi pada saat bulan Ramadhan, meskipun lama waktu berpuasa setiap hari selama 15 jam. Kalau saya terlamat meminum obat tersebut meskipun kurang dari satu jam, maka penyakit saya kambuh (seperti kesurupan) ?, maka kami mohon penjelasannya semoga Allah juga membalas anda dengan balasan yang setimpal.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Allah –Ta’ala- berfirman:

(فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ) التغابن/16

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”. (QS. At Taghabun: 16)

Jika penyakit itu kambuh karena terlambat mengkonsumsi dosis obat yang sudah ditetapkan, maka tidak apa-apa berbuka (tidak berpuasa), jika masa siangnya panjang sampai 15 jam, maka tidak apa-apa mengkonsumsi obat sesuai dosisnya dan berbuka lalu mengganti hari tersebut di luar bulan Ramadhan, tetap mengkonsumsi obat tersebut, setelah itu menahan lagi, dan mengganti pada hari lain; karena berbukanya karena mau minum obat, setelah itu menahan dan mengqadha’nya. Adapun jika memungkinkan untuk ditunda minum obatnya dan tidak menyulitkannya, maka dia harus menunda sampai malam tiba.

Adapun jika dia tidak mampu menundanya, maka tidak apa-apa membatalkan puasanya (untuk minum obat), dia bisa mengganti puasa tersebut pada hari-hari yang siangnya pendek, seperti pada musim dingin yang siangnya kurang dari 12 jam.

Yang terhormat Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah-.

Refrensi: Sumber: Fatawa yang terhormat Syeikh Abdul Aziz bin Baz – Fatawa Nur ‘Ala Darb