Alhamdulillah.
Pertama,
Asalnya adalah kewajiban mengeluarkan zakat secara langsung. Kalau telah sampai nisob dan berlalu satu tahun. Nawawi rahimahullah mengatakan, “Diwajibkan mengeluarkan zakat secara langsung. Ketika telah diwajibkan dan memungkinkan untuk dikeluarkan. Tidak diperkenankan mengakhirkannya. Dan ini adalah pendapat Malik, Ahmad dan mayoritas ulama’. Hal itu dinukilkan oleh Al-Abdari dari kebanyakan (para ulama’) berdasarkan Firman Ta’ala “Tunaikanlah zakat” dan perintah (harus dilaksakan) langsung.” Selesai dari ‘Al-Majmu’, (5/308).
Kedua,
Anda tidak berdosa dalam kondisi seperti ini tidak mengeluarkan zakat. Karena kebutuhan anda terhadap uang tersebut. Para ulama’ rahimahumullah telah memperbolehkan mengakhirkan zakat dalam kondisi seperti ini.
Mardawai dalam ‘Al-Inshof, (3/287) mengatakan, “Diperbolehkan mengakhirkan (zakat) ketika membutuhkan (dana) zakatnya. Kalau sekiranya dia fakir sangat membutuhkan, dimana kalau dikeluarkan akan tidak seimbang keperluan dan kehidupannya. Hal itu dinashkan, dan diambil darinya ketika dalam kondisi lapang.” Selesai
Bahuti rahimahullah dalam ‘Kasyaful Qanna’, (2/255) mengatakan, “Tidak diperbolehkan mengakhirkan zakat mal dari waktu ketika telah diwajibkan, dan memungkinkan (untuk dikeluarkannya). Maka diharuskan mengeluarkannya secara langsung. Kecuali kalau dikhawatirkan orang yang terkena kewajiban itu berdampak susah, maka diperbolehkan mengakhirkannya. hal itu dinyatakan secara nash (teks dalam mazhab). Berdasarkan hadits “Tidak boleh memayahkan dirinya dan memayahkan orang lain.” Atau pemilik (dana) itu fakir membutuhkan zakatnya, kalau dikeluarkan akan tidak seimbang keperluan dan kehidupannya. Hal itu dinashkan atau ditegaskan (maksudnya Imam Ahmad). Diambil darinya dalam kondisi lapang karena penghalangnya telah hilang.” Selesai
Dari sini, tidak mengapa anda mengakhirkan zakat, akan tetapi hal itu tidak menggugurkan dari kewajiban anda. Bahkan tetap menjadi hutang pada tanggungan anda. Kapan saja anda lapang dan Allah memberikan rizki kepada anda, maka anda bersegerah mengeluarkannya.
Wallahu’alama .