Alhamdulillah.
Orang sakit, Allah telah memaafkan dalam mengakhirkan puasanya.
Berdasarkan firman-Nya Azza Wajalla,
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Ini termasuk keutamaan dari Allah Ta’ala, yaitu dimaafkan bagi orang sakit untuk berbuka dan mengakhirkan qadha sampai sembuh. Oleh karena itu Allah berfirman,
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185)
kalau anda sembuh, anda harus mengqadha puasa (hari-hari) yang anda tinggalkan. Alhamdulillah.
Adapun jika para dokter memutuskan bahwa sakitnya tidak ada harapan sembuh dan akan terus berlangsung, maka anda harus memberi makan untuk satu hari (puasa yang ditinggalkan) satu orang miskin. Orang tua renta laki-laki dan perempuan yang tidak mampu berpuasa, maka keduanya memberi makan untuk satu hari satu orang miskin. Berupa setengah sha kurma atau beras atau selain itu yang termasuk makanan pokok penduduk setempat yaitu sekitar 1,5 kg, diberikan kepada orang fakir.
Sedangkan orang yang masih menanti kesembuhan dan ada harapan sembuh, maka dia tidak memberi makanan. Akan tetapi bersabar sampai Allah memberikan kesembuhan kepadanya. Ketika sembuh, maka hendakan dia mengqadha puasa pada tahun-tahun yang lalu meskipun bertahun-tahun. Karena dia mempunyai uzur syar’i dan tidak perlu kaffarah (tebusan)."
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.