Alhamdulillah.
“Saya berpendapat hal itu tidak ada halangan. Karena Allah Taala berfirmman dalam KitabNya yang mulia;
لَا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (سورة الممتحنة: 8)
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” QS. Al-Mumtahanah: 8
Allah Taala telah mengabarkan bahwa Dia tidak melarang kita berbuat baik kepada kaum kafir yang tidak memerangi kita dan mengusir kita kampung kita. Begitu juga dibolehkan kepada orang yang sangat membutuhkan pertolongan. Ummu Asma binti Abu Bakar Ash-Shidiq, sedangkan dia dalam keadaan kafir, mendatangi puterinya di Madinah saat ada perdamaian antara Nabi shallallahu alaihiwa sallam dengan penduduk Mekah (yang masih kafir ketika itu). Sang ibu memohon agar dia menjalin hubungan silaturrahim dengannya. Lalu Asma meminnta fatwa dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang hal itu, maka beliau memberi fatwa membolehkan dengan berkata, “Bersilaturrahimlah kepada ibuku,” padahal dia kafir.
Jika seorang kafir mu’ahad (terikat perjanjian dengan orang muslim) atau musta’man (diberikan perlindungan oleh pemerintah muslim) yang tidak ada perang antara kita dengan mereka, jika dia sangat membutuhkan hal tersebut, maka tidak mengapa memberikan sadaqah berupa donor darah, sebagaimana halnya kodisi terdesak untuk makan bangkai. Anda mendapatkan pahala karena hal itu. Karena itu tidak mengapa anda memberikan bantuan sedekah kepada mereka yang terdesak.”.