Alhamdulillah.
Jika belajar di sekolah-sekolah non muslim dapat menyebabkan kerusakan, seperti kekhawatiran dekadensi moral atau bahkan dapat memeluk agama Nashrani serta tidak perduli dengan agamanya, atau justeru semakin mengagung-agungkan kaum kafir dan memuliakan mereka serta merendahkan kaum muslimin dan pelanggaran sejenis lainnya, maka kami katakan, haram memasukkan mereka belajar di sekolah-sekolah non muslim. Mereka tetap berada dalam keyakinan orang tua mereka lebih utama daripada menyekolahkan mereka di tempat yang dapat menyebabkan mereka keluar dari Islam. Adapun jika orang tua atau wali mereka memperhatikan mereka dan mendidiknya dengan pendidikan Islam, lalu merek menyekolahkannya di sekolah-sekolah non muslim sekedar untuk dapat belajar bahasa asing atau segala sesuatu yang penting seperti belajar menulis, membaca dan berhitung atau semacamnya, maka hal itu dibolehkan. Akan tetapi, orang tua tau wali mereka harus memantau setiap hari atau setiap pekan serta mengamati pengetahuan mereka dan selalu memperingatkan mereka dari keyakinan sesat dan memperingatkan mereka dari ungkapan-ungkapan yang keliru. Juga diingatkan agar mereka tidak terpedaya dengan propaganda kaum kafir, agar mereka memiliki aqidah yang lurus dan selamat dari keyakinan sesat serta ajaran-ajaran kufur. Semua ini khusus berlaku bagi mereka yang tak mampu membayar iuran di sekolah-sekolah muslim.
Wallahu a’lam