Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Apakah (dibolehkan) Haji, Sementara Dia Mempunyai Hutang Dan Mampu Melunasinya?

Pertanyaan

Saya ingin haji, akan tetapi saya mempunyai hutang. Saya belum ketemu dengan orang yang menghutangiku semenjak 7 tahun. Saya telah berusaha untuk mendapatkannya lewat surat, telepon dan menanyakan kepada orang-orang. Akan tetapi saya tidak mendapatkannya. Saya tinggal di Negeri yang dia tidak dinggal di situ. Apa yang seharusnya saya lakukan. Telah lewat 7 tahun saya berusaha mencarinya akan tetapi tidak mendapatknnya. Bagaimana saya berhaji dalam kondisi seperti itu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Hal itu jangan menjadi halangan anda untuk menunaikan haji. Jika anda mampu untuk melunasi hutang ini kapan saja anda dapatkan orangnya. Kapan saja anda siap untuk melunasinya, maka hal itu bukan sebagai penghalang untuk menunaikan haji. Teruslah mencarinya, kalau bertemu anda dapat melunasi hak-haknya.

Wallahua'lam .

Refrensi: Samahatus-Syekh Abdullah bin Jibrin rahimahullah