Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

IBUNYA WAFAT DAN MASIH MEMILIKI HUTANG PUASA DUA RAMADAN

Pertanyaan

Ibuku wafat dan telah mengingatkan aku semasa hidupnya bahwa dia memiliki hutang puasa dua bulan Ramadan sejak dua tahun lalu. Karena ketika datang bulan Ramadan dia melahirkan. Kemudian dia wafat sebelum sempat mengqadhanya. Apakah boleh saya berpuasa untuknya atau saya memberi makan saja? Bagaimana caranya memberi makan? Apakah saya menyembelih seekor kambing lalu saya bagikan kepada 60 keluarga miskin, atau saya bayar dengan harganya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang paling baik adalah engkau melakukan puasa untuk ibumu. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ (متفق عليه)

"Siapa yang wafat, hendaknya walinya berpuasa untuknya."  (Muttafaq alaih)

Yang dimaksud wali di sini adalah kerabatnya. Jika tidak mudah bagi anda atau selain anda (dari kerabat)  yang berpuasa, maka anda boleh memberi makan dari harta peninggalannya atau dari harta anda seorang miskin untuk setiap satu hari yang dia tinggalkan puasanya. Besarnya adalah setengah sha dari makanan pokok satu negeri. Jika anda kumpulkan sekaligus, lalu anda berikan kepada satu orang fakir, maka hal tersebut dibolehkan.

Refrensi: Fatawa Lajnah Da'imah, edisi kedua, 9/260