Alhamdulillah.
“Anda telah mengambil tindakan yang tepat, Menghentikan puasa karena sakit tidak mengapa, karena sakit merupakan uzur syar’i, maka memutusnya tidak bermasalah. Maka jika anda sempurnakan tiga hari setelah itu, maka puasa anda sah dan anda telah menyempurnakan kafarat anda. Alhamdulillah…”
Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah.