Alhamdulillah.
Tidak diperkenankan mengiklankan promosi atau menggantungkan promosi dan iklan di dalam masjid, karena hal ini akan mengganggu orang yang shalat dan karena masjid bukan tempat iklan. Jika telah dilarang mengiklankan barang yang hilang dan jual beli di masjid, maka jangan jadikan masjid sebagai tempat iklan. Adapun menggantungkan (menempelnya) di luar masjid tidak dilarang baik di dinding atau di pintu luar masjid tidak terlarang, meskipun yang lebih utama adalah meninggalkan hal ini. Akan tetapi kalau di luar masjid, masalahnya lebih ringan. Dalam hal ini telah ada fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah.” (Al-Ijabat Al-Muhimmah Fi Al-Masyakil Al-Mulimmah, Syekh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan hafizahullah)
Silahkan lihat fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dalam soal Jawab no. 131334
Wallahu’alam .